Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan, perkara para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Bareskrim Polri akan dihentikan. Pimpinan KPK yang perkaranya dihentikan itu adalah Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, serta Johan Budi SP.
"Kasus yang dalam proses penyelidikan itu (kasus pimpinan KPK) diupayakan untuk tidak diteruskan," kata Badrodin, seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Badrodin menjelaskan, penghentian perkara sejumlah pimpinan KPK itu sengaja dilakukan untuk meredakan situasi hubungan yang buruk antara KPK dengan Polri belakangan. Seperti diketahui, konflik kedua lembaga penegak hukum itu memanas terutama sejak KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.
Kendati demikian, lanjut Badrodin, untuk kasus dua pimpinan KPK nonaktif, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, masih tetap akan dilanjutkan. Hal itu karena kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau yang sudah masuk penyidikan, tetap lanjut. Karena solusi yang diambil atas semua itu (adalah) dalam koridor hukum," tegasnya.
Namun begitu, Badrodin mengaku belum bisa memberikan kepastian, apakah suatu saat perkara pimpinan KPK itu bisa saja akan diusut kembali oleh Bareskrim Polri.
"Tergantung. Makanya, kami akan terus berkoordinasi," kata Badrodin.
Badrodin menambahkan, dalam Rapim TNI-Polri hari ini, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar semua institusi penegak hukum dapat bekerja sama. Tujuannya, agar ketegangan antar-institusi penegak hukum tidak terjadi lagi yang bisa menghambat penegakan hukum di Tanah Air, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Beliau menyampaikan, penegakan hukum harus jalan dan harus ada kerja sama. Oleh karena itu, harus dibangun suatu sinergi," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung