News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2015 | 16:26 WIB
Koordinasi Penegak Hukum

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan, perkara para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangani Bareskrim Polri akan di‎hentikan. Pimpinan KPK yang perkaranya dihentikan itu adalah Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, serta Johan Budi SP.

"Kasus yang dalam proses penyelidikan itu (kasus pimpinan KPK) diupayakan untuk tidak diteruskan‎," kata Badrodin, seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Badrodin menjelaskan, penghentian perkara sejumlah pimpinan KPK itu sengaja dilakukan untuk meredakan situasi hubungan yang buruk antara KPK dengan Polri belakangan. Seperti diketahui, konflik kedua lembaga penegak hukum itu memanas terutama sejak KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.

Kendati demikian, lanjut Badrodin, untuk kasus dua pimpinan KPK nonaktif, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, masih tetap akan dilanjutkan. Hal itu karena kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau yang sudah masuk penyidikan, tetap lanjut. Karena solusi yang diambil atas semua itu (adalah) dalam koridor hukum," tegasnya.

Namun begitu, Badrodin mengaku belum bisa memberikan kepastian, apakah suatu saat perkara pimpinan KPK itu bisa saja akan diusut kembali oleh Bareskrim Polri.

"Tergantung. Makanya, kami akan terus berkoordinasi," kata Badrodin.

Badrodin menambahkan, dalam Rapim TNI-Polri hari ini, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar semua institusi penegak hukum dapat bekerja sama. Tujuannya, agar ketegangan antar-institusi penegak hukum tidak terjadi lagi yang bisa menghambat penegakan hukum di Tanah Air, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Beliau menyampaikan, penegakan hukum harus jalan dan harus ada kerja sama. Oleh karena itu, harus dibangun suatu sinergi," tuturnya.

Load More