Suara.com - Polri berjanji tidak akan mengintervensi penanganan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah mendapat limpahan dari KPK.
"KPK kemudian melimpahkan ke Kejagung dan Polri menghormati itu. Kami tak akan intervensi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di PTIK Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Seperti diketahui, salah satu pertimbangan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima gugatan Budi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), ialah kasus Budi bukan wewenang KPK. Status tersangka Budi dicabut dan upaya KPK kasasi pun tidak dikabulkan Mahkamah Agung. Itu sebabnya, KPK melimpahkan kasus Budi ke Kejagung karena KPK tidak mengenal istilah menghentikan penyidikan terhadap suatu perkara.
Rikwanto juga membantah isu bahwa pelimpahan kasus Budi ke Kejagung sebagai alat tawar untuk kasus dua komisioner KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
"Untuk proses hukum AS dan BW itu berbeda. Kami tidak jadikan sebagai alat tawar. Bila nanti Kejagung mendeponering, itu adalah kebijakan lain," imbuhnya.
Rikwanto menegaskan kasus Samad dan Bambang tetap akan dilanjutkan. Untuk kasus AS sekarang masih dalam proses penyidikan, sedangkan untuk kasus Bambang dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejagung.
"Kasus BW dan AS tetap dilanjutkan," katanya.
Rikwanto menambahkan Kejagung akan menyelidiki kasus dugaan gratifikasi dan suap yang diterima Budi dari awal lagi.
"Statusnya bukan tersangka lagi. Ini mulai dari awal lagi, Kejagung melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi," katanya.
Kemarin, Senin (2/2/2014), berlangsung pertemuan antara Jampidsus Widyo Pramono, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Direktur Penindakan KPK Warih Sadono. Pertemuan itu membahas persoalan teknis tindaklanjut penyerahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
Berita Terkait
-
Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, JK: Tak Ada Kalah atau Menang
-
Surat Terbuka Aktivis Antikorupsi kepada Pimpinan KPK
-
Pegawai KPK Tantang Ruki Dkk Jelaskan Strategi Berantas Korupsi
-
Tempo dan Warta Kota Dipolisikan, Polri Harus Hormati UU Pers
-
Didemo Pegawai KPK karena Limpahkan Kasus BG, Ruki Terharu
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027