Suara.com - Polri berjanji tidak akan mengintervensi penanganan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah mendapat limpahan dari KPK.
"KPK kemudian melimpahkan ke Kejagung dan Polri menghormati itu. Kami tak akan intervensi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di PTIK Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Seperti diketahui, salah satu pertimbangan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima gugatan Budi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), ialah kasus Budi bukan wewenang KPK. Status tersangka Budi dicabut dan upaya KPK kasasi pun tidak dikabulkan Mahkamah Agung. Itu sebabnya, KPK melimpahkan kasus Budi ke Kejagung karena KPK tidak mengenal istilah menghentikan penyidikan terhadap suatu perkara.
Rikwanto juga membantah isu bahwa pelimpahan kasus Budi ke Kejagung sebagai alat tawar untuk kasus dua komisioner KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
"Untuk proses hukum AS dan BW itu berbeda. Kami tidak jadikan sebagai alat tawar. Bila nanti Kejagung mendeponering, itu adalah kebijakan lain," imbuhnya.
Rikwanto menegaskan kasus Samad dan Bambang tetap akan dilanjutkan. Untuk kasus AS sekarang masih dalam proses penyidikan, sedangkan untuk kasus Bambang dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejagung.
"Kasus BW dan AS tetap dilanjutkan," katanya.
Rikwanto menambahkan Kejagung akan menyelidiki kasus dugaan gratifikasi dan suap yang diterima Budi dari awal lagi.
"Statusnya bukan tersangka lagi. Ini mulai dari awal lagi, Kejagung melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi," katanya.
Kemarin, Senin (2/2/2014), berlangsung pertemuan antara Jampidsus Widyo Pramono, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Direktur Penindakan KPK Warih Sadono. Pertemuan itu membahas persoalan teknis tindaklanjut penyerahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
Berita Terkait
-
Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, JK: Tak Ada Kalah atau Menang
-
Surat Terbuka Aktivis Antikorupsi kepada Pimpinan KPK
-
Pegawai KPK Tantang Ruki Dkk Jelaskan Strategi Berantas Korupsi
-
Tempo dan Warta Kota Dipolisikan, Polri Harus Hormati UU Pers
-
Didemo Pegawai KPK karena Limpahkan Kasus BG, Ruki Terharu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir