Suara.com - Dua terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hari Rabu (4/3/2015). Keduanya akan dieksekusi mati oleh sejumlah terpidana mati lainnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo enggan memberikan informasi terkait kapan pelaksanaan hukuman mati tersebut. Ia pun membantah kabar yang mengatakan bahwa hukuman mati dilaksanakan tiga hari setelah para terpidana mati masuk ruang isolasi Lapas Nusakambangan.
Para terpidana mati akan dihabisi oleh regu tembak. Satu terpidana mati akan dieksekusi oleh satu regu tembak yang beranggotakan tiga belas petugas.
Eksekusi mati dengan regu tembak juga dilakukan di beberapa negara di dunia. Ada beberapa hal yang mungkin belum Anda ketahui tentang eksekusi mati dengan regu tembak. Berikut adalah lima diantaranya.
1. Sejak kapan eksekusi mati dengan cara ini dilakukan?
Awalnya, eksekusi mati dilakukan hanya di kalangan militer dan di masa perang. Pada sekitar tahun 288 Sebelum Masehi (SM), sebelum ada senjata api, tentara Romawi memanfaatkan panah atau tombak. Beberapa abad sebelumnya, atau sekitar tahun 869 SM, bangsa Viking juga menggunakan metode serupa.
Di masa lalu, eksekusi mati dengan regu tembak diberikan oleh pengadilan militer bagi para desertir, mata-mata musuh, pembunuh, pemberontak, dan pengkhianat. Para penembak adalah rekan-rekan si terpidana dalam kesatuan militer. Si terpidana akan berdiri bertatap muka dengan deretan penembak sebagai simbol bahwa solidaritas berada di atas segala-galanya dalam sebuah kesatuan militer.
2. Peluru apa yang digunakan para penembak?
Sebuah regu tembak biasanya terdiri atas empat orang atau lebih. Namun, tidak semua senapan diisi dengan peluru berproyektil. Sebaliknya, beberapa penembak dibekali dengan senapan berisi peluru hampa alias peluru yang berisi mesiu namun tidak memiliki proyektil. Peluru hampa hanya menimbulkan suara ledakan, namun tidak melontarkan proyektil ke arah target.
Uniknya, tidak seorang penembak pun yang diberitahu apakah senapan mereka berisi peluru hampa atau peluru berproyektil. Hal ini dilakukan agar semua penembak merasa berbagi beban tanggung jawab yang sama atas eksekusi mati yang mereka lakukan. Sehingga, tidak ada satu anggota yang merasa lebih bertanggung jawab dibandingkan dengan anggota lainnya atas kematian si terpidana. Maka, tidak ada seorang penembak pun yang tahu apakah moncong senapan mereka melontarkan proyektil yang menewaskan si terpidana mati.
3. Mengapa semua anggota regu tembak diminta menembak bersamaan?
Seluruh anggota regu tembak diperintahkan untuk menembak bersama-sama mengikuti aba-aba yang diberikan komandan mereka. Hal ini dilakukan agar eksekusi berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan kekacauan. Selain itu, ini juga dilakukan agar tidak ada yang mengetahui penembak mana yang melontarkan peluru berproyektil dari senapannya dan penembak mana yang hanya menembakkan peluru hampa.
4. Bagian tubuh mana yang dijadikan sasaran tembak?
Untuk mencegah kerusakan pada bagian kepala akibat luka tembak, maka pada umumnya sasaran tembak adalah jantung dari si terpidana mati. Terkadang, di bagian yang disasar dipasangi kertas target, untuk memudahkan para penembak.
Sang terpidana mati biasanya diminta berdiri atau duduk dengan mata dan kepala tertutup. Namun, dalam beberapa kasus, ada terpidana yang meminta dibiarkan menatap para penembaknya saat eksekusi berlangsung.
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka