Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mengaku heran setelah dirinya dilaporkan oleh LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya. Prabowo dilaporkan LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya karena memaki Ahok sebagau gubernur goblok.
Prabowo menyampaikan kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga kerap melontarkan ucapan kasar dan maki-maki orang, tapi tidak dilaporkan oleh pihak LSM.
"Apa pak gubernur juga gak bicara seperti itu?, kenapa nggak diadukan sama mereka? Saya belajar dari pak gubernur ngomong bajingan, saya selama ini melihat sikap gubernur seperti ini," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakartia, Pusat, Rabu (11/3/2015).
Dengan sikap Ahok ketika berhadapan dengan media, Prabowo menilai telah menjerumuskan generasi muda, termasuk anaknya yang menjadi korban omongan kasar sang gubernur.
"Anak saya ngomongnya bajingan juga, karena Ahok ngomong seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo mengakui telah memaki Ahok dengan kata goblok saat mediasi antara Ahok dan DPRD di Kantor Kemendagri terkait polemik APBD 2015.
"Saya yang ngatakan dia goblok, tapi tidak mengatakan rasis," ujarnya.
Namun dia menegaskan, perkataanya itu hanyalah emosi sesaat yang terlontar dari mulutnya. Dan dia juga tidak bermaksud untuk meniru gaya Ahok yang suka ngomong ceplas-ceplos.
"Ini bukan masalah mencontoh, tapi ini maslah emosi sesaat, saya tegaskan kenapa saya emosi, karena saya melihat temen-teman saya eksekutif ditunjuk-tunjuk semua, saya dulu mundur dari eksekutif gara-gara berantem sama Fauzi Bowo, saya belum pensiun lho waktu itu, ini temen2 sya ditunjuk2 seperti itu, harga dirinya dmn? itu aja masalahnya," jelas Prabowo.
Untuk diketahui, sebelumnya, Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan Prabowo telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai wakil rakyat dengan melontarkan omongan kasar pada saat mediasi terkait kisruh APBD 2015.
"Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujar Ayat.
Laporan Ayat nomor TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum menjerat Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!