Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mengaku heran setelah dirinya dilaporkan oleh LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya. Prabowo dilaporkan LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya karena memaki Ahok sebagau gubernur goblok.
Prabowo menyampaikan kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga kerap melontarkan ucapan kasar dan maki-maki orang, tapi tidak dilaporkan oleh pihak LSM.
"Apa pak gubernur juga gak bicara seperti itu?, kenapa nggak diadukan sama mereka? Saya belajar dari pak gubernur ngomong bajingan, saya selama ini melihat sikap gubernur seperti ini," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakartia, Pusat, Rabu (11/3/2015).
Dengan sikap Ahok ketika berhadapan dengan media, Prabowo menilai telah menjerumuskan generasi muda, termasuk anaknya yang menjadi korban omongan kasar sang gubernur.
"Anak saya ngomongnya bajingan juga, karena Ahok ngomong seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo mengakui telah memaki Ahok dengan kata goblok saat mediasi antara Ahok dan DPRD di Kantor Kemendagri terkait polemik APBD 2015.
"Saya yang ngatakan dia goblok, tapi tidak mengatakan rasis," ujarnya.
Namun dia menegaskan, perkataanya itu hanyalah emosi sesaat yang terlontar dari mulutnya. Dan dia juga tidak bermaksud untuk meniru gaya Ahok yang suka ngomong ceplas-ceplos.
"Ini bukan masalah mencontoh, tapi ini maslah emosi sesaat, saya tegaskan kenapa saya emosi, karena saya melihat temen-teman saya eksekutif ditunjuk-tunjuk semua, saya dulu mundur dari eksekutif gara-gara berantem sama Fauzi Bowo, saya belum pensiun lho waktu itu, ini temen2 sya ditunjuk2 seperti itu, harga dirinya dmn? itu aja masalahnya," jelas Prabowo.
Untuk diketahui, sebelumnya, Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan Prabowo telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai wakil rakyat dengan melontarkan omongan kasar pada saat mediasi terkait kisruh APBD 2015.
"Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujar Ayat.
Laporan Ayat nomor TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum menjerat Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa
-
Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026
-
Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat
-
Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan
-
4 Rekomendasi Lip Oil untuk Melembapkan Bibir Kering Sekaligus Memberi Warna
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung