Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mengaku heran setelah dirinya dilaporkan oleh LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya. Prabowo dilaporkan LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya karena memaki Ahok sebagau gubernur goblok.
Prabowo menyampaikan kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga kerap melontarkan ucapan kasar dan maki-maki orang, tapi tidak dilaporkan oleh pihak LSM.
"Apa pak gubernur juga gak bicara seperti itu?, kenapa nggak diadukan sama mereka? Saya belajar dari pak gubernur ngomong bajingan, saya selama ini melihat sikap gubernur seperti ini," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakartia, Pusat, Rabu (11/3/2015).
Dengan sikap Ahok ketika berhadapan dengan media, Prabowo menilai telah menjerumuskan generasi muda, termasuk anaknya yang menjadi korban omongan kasar sang gubernur.
"Anak saya ngomongnya bajingan juga, karena Ahok ngomong seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo mengakui telah memaki Ahok dengan kata goblok saat mediasi antara Ahok dan DPRD di Kantor Kemendagri terkait polemik APBD 2015.
"Saya yang ngatakan dia goblok, tapi tidak mengatakan rasis," ujarnya.
Namun dia menegaskan, perkataanya itu hanyalah emosi sesaat yang terlontar dari mulutnya. Dan dia juga tidak bermaksud untuk meniru gaya Ahok yang suka ngomong ceplas-ceplos.
"Ini bukan masalah mencontoh, tapi ini maslah emosi sesaat, saya tegaskan kenapa saya emosi, karena saya melihat temen-teman saya eksekutif ditunjuk-tunjuk semua, saya dulu mundur dari eksekutif gara-gara berantem sama Fauzi Bowo, saya belum pensiun lho waktu itu, ini temen2 sya ditunjuk2 seperti itu, harga dirinya dmn? itu aja masalahnya," jelas Prabowo.
Untuk diketahui, sebelumnya, Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan Prabowo telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai wakil rakyat dengan melontarkan omongan kasar pada saat mediasi terkait kisruh APBD 2015.
"Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujar Ayat.
Laporan Ayat nomor TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum menjerat Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal