Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman mengaku heran setelah dirinya dilaporkan oleh LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya. Prabowo dilaporkan LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya karena memaki Ahok sebagau gubernur goblok.
Prabowo menyampaikan kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga kerap melontarkan ucapan kasar dan maki-maki orang, tapi tidak dilaporkan oleh pihak LSM.
"Apa pak gubernur juga gak bicara seperti itu?, kenapa nggak diadukan sama mereka? Saya belajar dari pak gubernur ngomong bajingan, saya selama ini melihat sikap gubernur seperti ini," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakartia, Pusat, Rabu (11/3/2015).
Dengan sikap Ahok ketika berhadapan dengan media, Prabowo menilai telah menjerumuskan generasi muda, termasuk anaknya yang menjadi korban omongan kasar sang gubernur.
"Anak saya ngomongnya bajingan juga, karena Ahok ngomong seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo mengakui telah memaki Ahok dengan kata goblok saat mediasi antara Ahok dan DPRD di Kantor Kemendagri terkait polemik APBD 2015.
"Saya yang ngatakan dia goblok, tapi tidak mengatakan rasis," ujarnya.
Namun dia menegaskan, perkataanya itu hanyalah emosi sesaat yang terlontar dari mulutnya. Dan dia juga tidak bermaksud untuk meniru gaya Ahok yang suka ngomong ceplas-ceplos.
"Ini bukan masalah mencontoh, tapi ini maslah emosi sesaat, saya tegaskan kenapa saya emosi, karena saya melihat temen-teman saya eksekutif ditunjuk-tunjuk semua, saya dulu mundur dari eksekutif gara-gara berantem sama Fauzi Bowo, saya belum pensiun lho waktu itu, ini temen2 sya ditunjuk2 seperti itu, harga dirinya dmn? itu aja masalahnya," jelas Prabowo.
Untuk diketahui, sebelumnya, Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan Prabowo telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai wakil rakyat dengan melontarkan omongan kasar pada saat mediasi terkait kisruh APBD 2015.
"Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujar Ayat.
Laporan Ayat nomor TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum menjerat Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial