Suara.com - Sejumlah anggota dewan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (11/3/2015). Ahok dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Razman Arif Nasution mengaku mendapatkan kuasa dari tujuh pimpinan dan anggota DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Haji Lulung (F.PPP), Maman Firmansyah (F PPP), Tubagus Arif, Haji Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto, Haji Sarifudin dan Prabowo Sunirman.
"Kami datang untuk melaporkan Ahok. Ada sejumlah laporan tentang dugaan fitnah dan memberi keterangan yang mencemarkan nama baik," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Razman, banyak pernyataan Ahok yang menyerang para anggota dewan tersebut di hadapan publik, hal itu dianggap sudah tergolong pencemaran nama baik. Prihal itu, Ahok dianggap telah melanggar pasa 310,311 dan 207 Undang-undang ITE.
"Pencemaran nama baik dalam UU ITE ancamannya enam tahun penjara," terangnya.
Dia menjelaskan, pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok yaitu pernyataan Ahok yang menyebut anggota DPRD DKI perampok dan maling. Begitupula dengan pernyataan Ahok yang menyebut DPRD memanipulasi anggaran dana siluman.
"Ahok menyebut anggota DPRD rampok, maling, dan adadana siluman. Itu semua pencemaran nama baik," katanya.
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!