Suara.com - Sejumlah anggota dewan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (11/3/2015). Ahok dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Razman Arif Nasution mengaku mendapatkan kuasa dari tujuh pimpinan dan anggota DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Haji Lulung (F.PPP), Maman Firmansyah (F PPP), Tubagus Arif, Haji Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto, Haji Sarifudin dan Prabowo Sunirman.
"Kami datang untuk melaporkan Ahok. Ada sejumlah laporan tentang dugaan fitnah dan memberi keterangan yang mencemarkan nama baik," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Razman, banyak pernyataan Ahok yang menyerang para anggota dewan tersebut di hadapan publik, hal itu dianggap sudah tergolong pencemaran nama baik. Prihal itu, Ahok dianggap telah melanggar pasa 310,311 dan 207 Undang-undang ITE.
"Pencemaran nama baik dalam UU ITE ancamannya enam tahun penjara," terangnya.
Dia menjelaskan, pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok yaitu pernyataan Ahok yang menyebut anggota DPRD DKI perampok dan maling. Begitupula dengan pernyataan Ahok yang menyebut DPRD memanipulasi anggaran dana siluman.
"Ahok menyebut anggota DPRD rampok, maling, dan adadana siluman. Itu semua pencemaran nama baik," katanya.
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru