Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Menolak permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak jelas atau kabur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
MK berpendapat bahwa seluruh induk organisasi olahraga memiliki peran dan fungsi masing-masing. Dengan begitu, MK menilai bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Komite Olimpiade (KOI) dan KONI tidaklah saling tumpang tindih.
Mahkamah dalam pendapatnya kemudian menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa komite olahraga nasional justru semakin menunjang perkembangan olahraga nasional.
"Terlebih, UU SKN secara tegas membagi tugas, fungsi, dan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, komite olahraga nasional, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga lainnya," ujar Majelis Hakim dalam membacakan pertimbangan Mahkamah.
Terkait dengan dalil sifat ad hoc KOI, MK menilai bahwa sekalipun pekan olahraga internasional yang dilaksanakan oleh KOI diselenggarakan pada waktu tertentu, namun keberadaan KOI bukan merupakan organisasi olahraga yang bersifat ad hoc atau sementara.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan kegiatan olahraga internasional dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.
Sementara itu terkait dengan frasa "komite olahraga" dalam Pasal 36 ayat (1) UU SKN yang dipermasalahkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat frasa tersebut tidak menimbulkan multitafsir.
Mahkamah menilai pembentukan UU SKN tidak hanya dimaksudkan untuk membentuk satu organisasi keolahragaan nasional sebagai wadah tunggal dari cabang olahraga, tapi UU SKN memungkinkan adanya beberapa organisasi keolahragaan nasional yang dibentuk oleh induk cabang olahraga. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?