Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Menolak permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak jelas atau kabur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
MK berpendapat bahwa seluruh induk organisasi olahraga memiliki peran dan fungsi masing-masing. Dengan begitu, MK menilai bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Komite Olimpiade (KOI) dan KONI tidaklah saling tumpang tindih.
Mahkamah dalam pendapatnya kemudian menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa komite olahraga nasional justru semakin menunjang perkembangan olahraga nasional.
"Terlebih, UU SKN secara tegas membagi tugas, fungsi, dan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, komite olahraga nasional, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga lainnya," ujar Majelis Hakim dalam membacakan pertimbangan Mahkamah.
Terkait dengan dalil sifat ad hoc KOI, MK menilai bahwa sekalipun pekan olahraga internasional yang dilaksanakan oleh KOI diselenggarakan pada waktu tertentu, namun keberadaan KOI bukan merupakan organisasi olahraga yang bersifat ad hoc atau sementara.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan kegiatan olahraga internasional dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.
Sementara itu terkait dengan frasa "komite olahraga" dalam Pasal 36 ayat (1) UU SKN yang dipermasalahkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat frasa tersebut tidak menimbulkan multitafsir.
Mahkamah menilai pembentukan UU SKN tidak hanya dimaksudkan untuk membentuk satu organisasi keolahragaan nasional sebagai wadah tunggal dari cabang olahraga, tapi UU SKN memungkinkan adanya beberapa organisasi keolahragaan nasional yang dibentuk oleh induk cabang olahraga. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah