Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 sebanyak 903 perkara, Jumat (23/5/2014).
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas. Sedangkan 32 perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai.
"Jadi kita mulai dari pagi, pagi itu kita alokasikan untuk parpol, lalu malamnya digunakan untuk DPD, kalau tidak selesai baru kita sambung besok," kata Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan tidak menutup kemungkinan sidang akan berjalan hingga larut malam, namun pihaknya memastikan jalannya sidang tidak sampai dini hari.
Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan setidaknya ada 10 indikator yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dalam menyatakan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
Kesepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.
Nantinya, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan mengeluarkan putusan sela mengenai perkara mana saja yang memenuhi syarat, sehingga tidak semua perkara akan dilanjutkan pemeriksaannya.
"Jadi di sidang pleno hari terakhir ada putusan sela, semacam menyatakan bahwa ini tidak memenuhi syarat bahwa ini tidak bisa diperiksa terhadap perkara tersebut, misalnya sudah melampaui batas waktu," kata Janedjri. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Dituding Berpihak Saat Pilkada 2024, Yusril Tantang Buktikan di MK
-
Patuhi Putusan MK, KPU Mulai Bahas Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 Besok
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
-
Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini
-
Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?