Suara.com - Empat warga Mesir divonis tiga tahun penjara pada Rabu (11/3/2015), karena terbukti secara brutal membantai seekor anjing, demikian diungkap seorang sumber internal di pengadilan Mesir.
Proses pengadilan itu sendiri dipicu oleh beredarnya sebuah video pembantaian seekor anjing di sebuah jalan di Kairo, Ibu Kota Mesir. Dalam video itu ditunjukkan Tiga orang lelaki menyiksa anjing, yang diikat di sebuah tiang, menggunakan pedang-pedang panjang.
Menurut sejumlah warga yang menetap di dekat lokasi pembantaian, anjing itu dibunuh karena pernah menyerang tiga orang tersebut, ketika mereka bertengkar dengan pemilik anjing tersebut. Sang pemilik kemudian mengizinkan ketiga orang itu membunuh anjingnya, asal mereka tak menuntutnya di pengadilan.
Adapun video pembunuhan anjing tersebut yang beredar di internet itu kemudian menarik perhatian kelompok pembela hak binatang. Kelompok itu mengecam pembantaian itu dan meminta agar mereka yang terlibat dihukum.
Tiga orang yang membantai anjing tersebut diadili dengan dakwaan melanggar hukum penyembelihan binatang, menyebabkan kepanikan di masyarakat, dan kepemilikian senjata ilegal. Ketiga orang tersebut bersama sang pemilik anjing, yang didakwa dengan dakwaan yang sama, divonis hukuman penjara tiga tahun. (Reuters)
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional