Suara.com - Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jakarta, Saefullah, langsung dicecar beragam pertanyaan saat diperiksa Tim Hak Angket DPRD terkait polemik APBD DKI 2015.
Saefullah dicecar terkait surat edaran tertanggal 13 Januari 2015 yang diterbitkannya selaku Sekda DKI kepada Satuan Kerja Peramgkat Daerah (SKPD).
Surat edaran tersebut berisi tenggat waktu kepada SKPD mulai tanggal 14-20 Januari 2015 untuk memasukkan mata anggaran kegiatan ke dalam Rancangan APBD.
Tim angket mendapat pengakuan kalau Pemerintah Jakarta kalau pembahasan RAPBD antara komisi dan SKPD justru baru dimulai pada 21-22 Januari 2015.
Dengan begitu, tim angket mencurigai Saefullah telah sengaja merekayasa agar saat pembahasan RAPBD pada 20 Januari sudah tidak bisa diganggu gugat.
"Percuma dong kita bahas karena Rancangan APBD sudah di lock. Pak Sekda ini pura-pura saja bahas anggaran dengan kita kemarin" ujar anggota tim angket, Muhammad Sanusi, di ruang rapat, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Sanusi kembali mempertegas pertanyaannya setelah Pemerintah Jakarta mengeluarkan surat edaran tersebut.
Saefullah menyangkal dengan mengatakan, hasil surat edaran tersebut. Menurut dia, seluruh hasil pembahasan bersama komisi diserahkan kepada pimpinan dewan.
"Semua hasil pembahasan ditandatangani komisi, koordinator dan pimpinan dewan. Dewan juga memberikan usulan yang normatif," jawan Saefullah.
Belum puas dengan jawaban tersebut, Wakil Ketua Hak Angket Inggard Joshua kembali mempertanyakan siapa yang menyuruh Saefullah mengeluarkan surat edaran. Bahkan dia menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otak dari ini semua.
"Ayo jujur saja lah pak, nggak mungkin seorang Sekda tanpa perintah atasan, dalam hal ini, Gubernur. Ada perintah nggak?" tanya Inggard.
Terlihat bingung Saefullah pun menjawab dengan jawaban yang sebelumnya pernah terlontar itu.
"Saya sudah print out hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama, tetapi dalam proses pembahasanya ini tidak ada yang mengerucut sampai ke kegiatan," jawab Saefullah.
Setelah didesak sekian lama oleh beberapa tim angket akhirnya menjawab dan mengakui mendapat arahan dari Gubernur.
"Gubernur selaku kepala daerah itu selalau meberikan arahan kepada kepala daerah dan SKPD terkait dengan anggarn ini. Yang beliau tekankn pada kita transparasi, keterbukaan dan akun stabilitas," jawab Sekda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar