Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap sindikat pengedar narkoba internasional dari Cina. Komplotan ini masuk wilayah Indonesia lewat laut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan komplotan tersebut dari Hongkong menuju ke Malaysia kemudian menyeberang ke Indonesia melalui jalur laut daerah Aceh.
"Diduga kuat sabu dalam jumlah besar ini dipasok lewat jalur laut. Ini sulit terdeksi karena wilayah perairan kita cukup luas," kata Slamet di kantor BNN, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Dari sindikat itu, BNN menyita 49.351 gram atau 49 kilogram sabu. Empat tersangka juga sudah diamankan, satu di antaranya WNI, sedangkan tiga lainnya orang Cina yang tinggal di Hongkong.
Komplotan ini dibekuk berkat mulut LPG alias AN (52) yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk pada Jumat 13 Maret 2015. Dari tangan WNI tersebut polisi menyita sabu seberat tiga kilogram. AN mengaku hanya kurir.
AN mengaku sudah mengantarkan barang haram sebanyak lima kali. Belakangan diketahui lelak ini seorang residivis, ia pernah dipenjara sejak 2004 hingga 2007 dalam kasus narkoba.
Beberapa hari kemudian, BNN menangkap tiga warga Cina lainnya, KCY (59), YWB (52), dan KFH (33) di restoran Hayam Wuruk.
BNN pun menggeerebek apartemen yang ditinggali tiga warga Cina itu di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dari kamar yang mereka sewa sejak awal Maret, BNN menemukan 44 bungkus sabu. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari komplotan ini mencapai 39.351 gram.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Slamet, keempat tersangka ini bekerja untuk dua terpidana atas inisial M dan N yang berada di salah satu lapas di Jakarta.
"Jadi mereka digerakkan oleh M dan N yang saat ini berada di lapas," kata Slamet.
Selain empat tersangka dan dua narapidana tadi, BNN masih melakukan pengembangan. Ada dua orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang BNN. Mereka adalah DV yang diduga orang Malaysia dan ADR yang merupakan warga Cina di Hongkong. DV bertugas sebagai pemasok sabu, sedangkan ADR mengontrol tiga WN Tiongkok itu beraksi di Indonesia.
Mereka akan yang sudah ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. Mereka terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati