Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap sindikat pengedar narkoba internasional dari Cina. Komplotan ini masuk wilayah Indonesia lewat laut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan komplotan tersebut dari Hongkong menuju ke Malaysia kemudian menyeberang ke Indonesia melalui jalur laut daerah Aceh.
"Diduga kuat sabu dalam jumlah besar ini dipasok lewat jalur laut. Ini sulit terdeksi karena wilayah perairan kita cukup luas," kata Slamet di kantor BNN, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Dari sindikat itu, BNN menyita 49.351 gram atau 49 kilogram sabu. Empat tersangka juga sudah diamankan, satu di antaranya WNI, sedangkan tiga lainnya orang Cina yang tinggal di Hongkong.
Komplotan ini dibekuk berkat mulut LPG alias AN (52) yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk pada Jumat 13 Maret 2015. Dari tangan WNI tersebut polisi menyita sabu seberat tiga kilogram. AN mengaku hanya kurir.
AN mengaku sudah mengantarkan barang haram sebanyak lima kali. Belakangan diketahui lelak ini seorang residivis, ia pernah dipenjara sejak 2004 hingga 2007 dalam kasus narkoba.
Beberapa hari kemudian, BNN menangkap tiga warga Cina lainnya, KCY (59), YWB (52), dan KFH (33) di restoran Hayam Wuruk.
BNN pun menggeerebek apartemen yang ditinggali tiga warga Cina itu di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dari kamar yang mereka sewa sejak awal Maret, BNN menemukan 44 bungkus sabu. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari komplotan ini mencapai 39.351 gram.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Slamet, keempat tersangka ini bekerja untuk dua terpidana atas inisial M dan N yang berada di salah satu lapas di Jakarta.
"Jadi mereka digerakkan oleh M dan N yang saat ini berada di lapas," kata Slamet.
Selain empat tersangka dan dua narapidana tadi, BNN masih melakukan pengembangan. Ada dua orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang BNN. Mereka adalah DV yang diduga orang Malaysia dan ADR yang merupakan warga Cina di Hongkong. DV bertugas sebagai pemasok sabu, sedangkan ADR mengontrol tiga WN Tiongkok itu beraksi di Indonesia.
Mereka akan yang sudah ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. Mereka terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah