Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap sindikat pengedar narkoba internasional dari Cina. Komplotan ini masuk wilayah Indonesia lewat laut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan komplotan tersebut dari Hongkong menuju ke Malaysia kemudian menyeberang ke Indonesia melalui jalur laut daerah Aceh.
"Diduga kuat sabu dalam jumlah besar ini dipasok lewat jalur laut. Ini sulit terdeksi karena wilayah perairan kita cukup luas," kata Slamet di kantor BNN, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Dari sindikat itu, BNN menyita 49.351 gram atau 49 kilogram sabu. Empat tersangka juga sudah diamankan, satu di antaranya WNI, sedangkan tiga lainnya orang Cina yang tinggal di Hongkong.
Komplotan ini dibekuk berkat mulut LPG alias AN (52) yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk pada Jumat 13 Maret 2015. Dari tangan WNI tersebut polisi menyita sabu seberat tiga kilogram. AN mengaku hanya kurir.
AN mengaku sudah mengantarkan barang haram sebanyak lima kali. Belakangan diketahui lelak ini seorang residivis, ia pernah dipenjara sejak 2004 hingga 2007 dalam kasus narkoba.
Beberapa hari kemudian, BNN menangkap tiga warga Cina lainnya, KCY (59), YWB (52), dan KFH (33) di restoran Hayam Wuruk.
BNN pun menggeerebek apartemen yang ditinggali tiga warga Cina itu di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dari kamar yang mereka sewa sejak awal Maret, BNN menemukan 44 bungkus sabu. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari komplotan ini mencapai 39.351 gram.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Slamet, keempat tersangka ini bekerja untuk dua terpidana atas inisial M dan N yang berada di salah satu lapas di Jakarta.
"Jadi mereka digerakkan oleh M dan N yang saat ini berada di lapas," kata Slamet.
Selain empat tersangka dan dua narapidana tadi, BNN masih melakukan pengembangan. Ada dua orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang BNN. Mereka adalah DV yang diduga orang Malaysia dan ADR yang merupakan warga Cina di Hongkong. DV bertugas sebagai pemasok sabu, sedangkan ADR mengontrol tiga WN Tiongkok itu beraksi di Indonesia.
Mereka akan yang sudah ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. Mereka terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta