Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap sindikat pengedar narkoba internasional dari Cina. Komplotan ini masuk wilayah Indonesia lewat laut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan komplotan tersebut dari Hongkong menuju ke Malaysia kemudian menyeberang ke Indonesia melalui jalur laut daerah Aceh.
"Diduga kuat sabu dalam jumlah besar ini dipasok lewat jalur laut. Ini sulit terdeksi karena wilayah perairan kita cukup luas," kata Slamet di kantor BNN, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Dari sindikat itu, BNN menyita 49.351 gram atau 49 kilogram sabu. Empat tersangka juga sudah diamankan, satu di antaranya WNI, sedangkan tiga lainnya orang Cina yang tinggal di Hongkong.
Komplotan ini dibekuk berkat mulut LPG alias AN (52) yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk pada Jumat 13 Maret 2015. Dari tangan WNI tersebut polisi menyita sabu seberat tiga kilogram. AN mengaku hanya kurir.
AN mengaku sudah mengantarkan barang haram sebanyak lima kali. Belakangan diketahui lelak ini seorang residivis, ia pernah dipenjara sejak 2004 hingga 2007 dalam kasus narkoba.
Beberapa hari kemudian, BNN menangkap tiga warga Cina lainnya, KCY (59), YWB (52), dan KFH (33) di restoran Hayam Wuruk.
BNN pun menggeerebek apartemen yang ditinggali tiga warga Cina itu di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dari kamar yang mereka sewa sejak awal Maret, BNN menemukan 44 bungkus sabu. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari komplotan ini mencapai 39.351 gram.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Slamet, keempat tersangka ini bekerja untuk dua terpidana atas inisial M dan N yang berada di salah satu lapas di Jakarta.
"Jadi mereka digerakkan oleh M dan N yang saat ini berada di lapas," kata Slamet.
Selain empat tersangka dan dua narapidana tadi, BNN masih melakukan pengembangan. Ada dua orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang BNN. Mereka adalah DV yang diduga orang Malaysia dan ADR yang merupakan warga Cina di Hongkong. DV bertugas sebagai pemasok sabu, sedangkan ADR mengontrol tiga WN Tiongkok itu beraksi di Indonesia.
Mereka akan yang sudah ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. Mereka terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat