Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap sindikat pengedar narkoba internasional dari Cina. Komplotan ini masuk wilayah Indonesia lewat laut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan komplotan tersebut dari Hongkong menuju ke Malaysia kemudian menyeberang ke Indonesia melalui jalur laut daerah Aceh.
"Diduga kuat sabu dalam jumlah besar ini dipasok lewat jalur laut. Ini sulit terdeksi karena wilayah perairan kita cukup luas," kata Slamet di kantor BNN, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Dari sindikat itu, BNN menyita 49.351 gram atau 49 kilogram sabu. Empat tersangka juga sudah diamankan, satu di antaranya WNI, sedangkan tiga lainnya orang Cina yang tinggal di Hongkong.
Komplotan ini dibekuk berkat mulut LPG alias AN (52) yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk pada Jumat 13 Maret 2015. Dari tangan WNI tersebut polisi menyita sabu seberat tiga kilogram. AN mengaku hanya kurir.
AN mengaku sudah mengantarkan barang haram sebanyak lima kali. Belakangan diketahui lelak ini seorang residivis, ia pernah dipenjara sejak 2004 hingga 2007 dalam kasus narkoba.
Beberapa hari kemudian, BNN menangkap tiga warga Cina lainnya, KCY (59), YWB (52), dan KFH (33) di restoran Hayam Wuruk.
BNN pun menggeerebek apartemen yang ditinggali tiga warga Cina itu di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dari kamar yang mereka sewa sejak awal Maret, BNN menemukan 44 bungkus sabu. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari komplotan ini mencapai 39.351 gram.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Slamet, keempat tersangka ini bekerja untuk dua terpidana atas inisial M dan N yang berada di salah satu lapas di Jakarta.
"Jadi mereka digerakkan oleh M dan N yang saat ini berada di lapas," kata Slamet.
Selain empat tersangka dan dua narapidana tadi, BNN masih melakukan pengembangan. Ada dua orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang BNN. Mereka adalah DV yang diduga orang Malaysia dan ADR yang merupakan warga Cina di Hongkong. DV bertugas sebagai pemasok sabu, sedangkan ADR mengontrol tiga WN Tiongkok itu beraksi di Indonesia.
Mereka akan yang sudah ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. Mereka terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina