Suara.com - Dokumen APBD 2015 sudah selesai dikoreksi Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya sudah diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta .
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, hari ini, Senin (16/3/2015), Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta akan rapat internal sebelum dilanjutkan dengan pertemuan bersama pemerintah untuk mengevaluasi hasil koreksi Kemendagri.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan Kemendagri memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk mengevaluasi dokumen APBD tersebut.
"Itu kan sudah dibasmuskan (badan musyawarah) mulai, lalu mulai Senin hari ini, hingga tujuh hari ke depan akan dibahas antara badan anggaran dengan pemda untuk evaluasi dari hasil Kemendagri," kata Gembong kepada suara.com.
Ketika ditanya apakah DPRD sudah mengetahui hasil koreksi Kemendagri atas dokumen APBD 2015, Gembong mengatakan belum tahu.
"Itu kaitan dengan evaluasi Kemendagri ada di tangan ekseksutif. Artinya apa saja di APBD yang dievaluasi, DPRD belum tahu," katanya.
Gembong juga mengaku belum tahu apakah ada pos anggaran yang dicoret oleh Kemendagri atau tidak.
"Nanti setelah dibahas baru ketahuan, apa yang boleh dan tidak, serta apa yang dicoret atau tidak," katanya.
Gembong mengatakan semuanya akan terang benderang setelah tujuh hari, mulai dari soal perubahan anggaran sampai apakah APBD 2015 disetujui bersama DPRD dan pemerintah atau tidak.
"Tujuh hari ini akan ditentukan apakah disepakati atau tidak. Kalau disepakati maka akan gunakan APBD 2015. Tapi kalau terjadi kebuntuan, maka yang terjadi adalah penggunaan APBD 2014," katanya.
Gembong menambahkan kalau sampai menggunakan APBD 2014, pemerintah akan kesulitan karena pasti terjadi perubahan nomenklatur.
"Artinya secara nominal memang tidak beda nilai anggaran 2014 dan 2015, cuma selisih 0,2 sekian gitu. Tapi secara prioritas programnya kan beda. Jadi perlu ada penyesuaian. Ketika bicara penyesuaian, maka ini berkaitan dengan pelaksana pemegang anggaran. Secara teknis ada kendala, pasti," kata dia.
APBD 2015 menjadi masalah berkepanjangan gara-gara Ahok mengirimkan dokumen ke Kemendagri dalam sistem e-budgeting serta bukan yang disahkan oleh DPRD. Ahok melakukan itu karena merasa ada kejanggalan nilai anggaran yang disahkan DPRD. Dewan pun mempersoalkan prosedur tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Ahok. Kemendagri pun turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto