Suara.com - Dokumen APBD 2015 sudah selesai dikoreksi Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya sudah diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta .
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, hari ini, Senin (16/3/2015), Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta akan rapat internal sebelum dilanjutkan dengan pertemuan bersama pemerintah untuk mengevaluasi hasil koreksi Kemendagri.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan Kemendagri memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk mengevaluasi dokumen APBD tersebut.
"Itu kan sudah dibasmuskan (badan musyawarah) mulai, lalu mulai Senin hari ini, hingga tujuh hari ke depan akan dibahas antara badan anggaran dengan pemda untuk evaluasi dari hasil Kemendagri," kata Gembong kepada suara.com.
Ketika ditanya apakah DPRD sudah mengetahui hasil koreksi Kemendagri atas dokumen APBD 2015, Gembong mengatakan belum tahu.
"Itu kaitan dengan evaluasi Kemendagri ada di tangan ekseksutif. Artinya apa saja di APBD yang dievaluasi, DPRD belum tahu," katanya.
Gembong juga mengaku belum tahu apakah ada pos anggaran yang dicoret oleh Kemendagri atau tidak.
"Nanti setelah dibahas baru ketahuan, apa yang boleh dan tidak, serta apa yang dicoret atau tidak," katanya.
Gembong mengatakan semuanya akan terang benderang setelah tujuh hari, mulai dari soal perubahan anggaran sampai apakah APBD 2015 disetujui bersama DPRD dan pemerintah atau tidak.
"Tujuh hari ini akan ditentukan apakah disepakati atau tidak. Kalau disepakati maka akan gunakan APBD 2015. Tapi kalau terjadi kebuntuan, maka yang terjadi adalah penggunaan APBD 2014," katanya.
Gembong menambahkan kalau sampai menggunakan APBD 2014, pemerintah akan kesulitan karena pasti terjadi perubahan nomenklatur.
"Artinya secara nominal memang tidak beda nilai anggaran 2014 dan 2015, cuma selisih 0,2 sekian gitu. Tapi secara prioritas programnya kan beda. Jadi perlu ada penyesuaian. Ketika bicara penyesuaian, maka ini berkaitan dengan pelaksana pemegang anggaran. Secara teknis ada kendala, pasti," kata dia.
APBD 2015 menjadi masalah berkepanjangan gara-gara Ahok mengirimkan dokumen ke Kemendagri dalam sistem e-budgeting serta bukan yang disahkan oleh DPRD. Ahok melakukan itu karena merasa ada kejanggalan nilai anggaran yang disahkan DPRD. Dewan pun mempersoalkan prosedur tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Ahok. Kemendagri pun turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa