Suara.com - Dokumen APBD 2015 sudah selesai dikoreksi Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya sudah diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta .
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, hari ini, Senin (16/3/2015), Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta akan rapat internal sebelum dilanjutkan dengan pertemuan bersama pemerintah untuk mengevaluasi hasil koreksi Kemendagri.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan Kemendagri memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk mengevaluasi dokumen APBD tersebut.
"Itu kan sudah dibasmuskan (badan musyawarah) mulai, lalu mulai Senin hari ini, hingga tujuh hari ke depan akan dibahas antara badan anggaran dengan pemda untuk evaluasi dari hasil Kemendagri," kata Gembong kepada suara.com.
Ketika ditanya apakah DPRD sudah mengetahui hasil koreksi Kemendagri atas dokumen APBD 2015, Gembong mengatakan belum tahu.
"Itu kaitan dengan evaluasi Kemendagri ada di tangan ekseksutif. Artinya apa saja di APBD yang dievaluasi, DPRD belum tahu," katanya.
Gembong juga mengaku belum tahu apakah ada pos anggaran yang dicoret oleh Kemendagri atau tidak.
"Nanti setelah dibahas baru ketahuan, apa yang boleh dan tidak, serta apa yang dicoret atau tidak," katanya.
Gembong mengatakan semuanya akan terang benderang setelah tujuh hari, mulai dari soal perubahan anggaran sampai apakah APBD 2015 disetujui bersama DPRD dan pemerintah atau tidak.
"Tujuh hari ini akan ditentukan apakah disepakati atau tidak. Kalau disepakati maka akan gunakan APBD 2015. Tapi kalau terjadi kebuntuan, maka yang terjadi adalah penggunaan APBD 2014," katanya.
Gembong menambahkan kalau sampai menggunakan APBD 2014, pemerintah akan kesulitan karena pasti terjadi perubahan nomenklatur.
"Artinya secara nominal memang tidak beda nilai anggaran 2014 dan 2015, cuma selisih 0,2 sekian gitu. Tapi secara prioritas programnya kan beda. Jadi perlu ada penyesuaian. Ketika bicara penyesuaian, maka ini berkaitan dengan pelaksana pemegang anggaran. Secara teknis ada kendala, pasti," kata dia.
APBD 2015 menjadi masalah berkepanjangan gara-gara Ahok mengirimkan dokumen ke Kemendagri dalam sistem e-budgeting serta bukan yang disahkan oleh DPRD. Ahok melakukan itu karena merasa ada kejanggalan nilai anggaran yang disahkan DPRD. Dewan pun mempersoalkan prosedur tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Ahok. Kemendagri pun turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan