Suara.com - Tersangka kasus korupsi mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
"Praperadilan diregister pada 16 Maret 2015 dengan nomor register 21/Tik.Trap/2015/Pnjkt.Sel," kata pengacara Hadi, Yanuar P Wasesa, di Jakarta, Senin (16/3/2015).
KPK sudah dua kali memanggil Hadi sebagai tersangka, yaitu 5 dan 12 Maret 2015, namun Hadi tidak memenuhi kedua panggilan tersebut karena mengaku sakit jantung dan hingga saat ini dirawat di RS Pondok Indah.
"Alasan praperadilan karena KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," ungkap Yanuar.
Kedua, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak.
"Ketiga, nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke direktur PPH (Pajak Penghasilan) merupakan pendapat atas pendapat direktur PPH untuk melaksanakan, jadi direktur PPH tanggal 13 Maret 2004 yang menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas. Nota dinas pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menkeu No 117 tahun 1999 pasal 10 yang menyebutkan bahwa terhadap bank-bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL yaitu non performing loan-nya ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan nilai nihil," kata Yanuar.
Menurut Yanuar, sifat nota dinas tidaklah wajib sehingga Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun tidak menjadi persoalan dan tidak melanggar apapun bahkan pembuatan nota dinas menghasilkan transparansi dan akuntabilitas.
"Kedua, apabila Dirjen Pajak pengganti Pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah, maka (keputusan itu) wajib diperbaiki, dinasihatkan atau diterbitkan surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Tambahan atau KKBPT sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP," kata Yanuar.
Masih menurut Yanuar, putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban negara untuk membayarkan pajak BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau on going process.
"Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Di pengadilan pajak yang putusannya final sesuai pasal 27 UU 9/1994 tentang KUP," tambah Yanuar.
Alasan lain, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz