Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk Hadi Pornomo sebagai Penasehat Khusus menuai gelombang kritik dan pertanyaan dari berbagai kalangan.
Bagaimana mungkin seorang mantan tersangka kasus korupsi kini duduk di jajaran ring satu kekuasaan, memberikan masukan kepada kepala negara? Penunjukan ini bukan hanya menimbulkan keheranan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini.
Hadi Pornomo bukanlah nama baru dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia. Namanya mencuat dalam beberapa skandal besar yang merugikan keuangan negara. Salah satu kasus yang paling diingat adalah kasus terkait keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 1999. Saat itu, Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Keberatan pajak BCA senilai Rp 5,7 triliun dikabulkan, namun belakangan diduga ada praktik korupsi dalam proses pengabulan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka pada tahun 2014. KPK menduga Hadi menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan agar permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Namun, proses hukum kasus ini berjalan cukup panjang dan berliku. Hingga akhirnya, pada tahun 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Hadi Poernomo. Majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Hadi melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pajak BCA. Vonis bebas ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Banyak yang menyayangkan putusan tersebut, mengingat potensi kerugian negara yang sangat signifikan.
Terlepas dari langkah Prabowo, Hadi Poernomo juga pernah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo pada 2019 silam.
Lantas, apa yang melatarbelakangi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk seorang mantan koruptor sebagai penasehat khusus? Spekulasi liar bermunculan di tengah masyarakat. Ada yang menduga penunjukan ini merupakan bagian dari kompromi politik, di mana Hadi Pornomo dianggap memiliki pengaruh atau jaringan tertentu yang dibutuhkan oleh kekuasaan.
Ada pula yang beranggapan bahwa mungkin saja Hadi Pornomo telah memberikan kontribusi atau informasi penting yang dianggap berharga oleh Presiden, meskipun hal ini belum terungkap secara transparan kepada publik.
Reaksi publik terhadap penunjukan ini pun beragam, namun mayoritas menunjukkan kekecewaan dan ketidaksetujuan. Para aktivis antikorupsi lantang menyuarakan kritik mereka, mengingatkan akan bahaya memberikan ruang bagi mantan koruptor dalam lingkaran kekuasaan. Mereka khawatir, penunjukan ini akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di masa depan.
Baca Juga: Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan
Di sisi lain, beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, posisi sebagai penasehat khusus presiden bukanlah sekadar pekerjaan biasa. Jabatan ini membutuhkan integritas, moralitas, dan kepercayaan publik yang tinggi. Sulit rasanya membayangkan bagaimana seorang mantan koruptor dapat memberikan nasihat yang kredibel dan etis kepada kepala negara.
Penunjukan Hadi Pornomo sebagai Penasehat Khusus Presiden Prabowo Subianto menjadi ironi tersendiri dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Alih-alih memberikan contoh yang baik dan memperkuat institusi pemberantasan korupsi, keputusan ini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik haram tersebut.
Publik berharap agar Presiden dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait keputusannya ini, serta mempertimbangkan kembali implikasi jangka panjang dari penunjukan ini terhadap citra pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN
-
Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis
-
KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
-
Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing
-
Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham