Suara.com - Kuasa Hukum mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa mengatakan kliennya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
"Ini praperadilan diregister 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diregister No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel. Kita sudah ajukan," kata Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Pengajuan praperadilan itu karena mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 tersebut keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK.
Menurut Wasesa, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan dari Dirjen Pajak.
"Sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KPP), jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak,"katanya.
Yanuar mengatakan, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen pajak.
Dalam kasus Hadi, nota dinas Dirjen Pajak tertanggal 17 Juni 2004 diserahkan ke direktur PPH untuk ditindak lanjuti dalam bentuk usulan.
"Nota dinas dikeluarkan Pak Hadi sesuai dengan perintah Menteri Keuangan No 117 Tahun 1999 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa bank-bank, termasuk BCA wajib menyerahkan non performing loan (NPL) ke BPPN dengan nilai nihil," tambah Yanuar.
Karena itu dia menilai, jika keputusan kliennya dalam menerima keberatan pajak BCA dianggap salah, Dirjen Pajak penerus Hadi seharusnya memperbaiki atau menerbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan (KKBPT) sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP.
"Putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau on going process,"tutupnya.
Seperti diketahui, Mantan Ketua BPK, Hadi Poerrnomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Sebelumnya sudah ada dua tersanka lainnya yang mengajukan praperadilan, yakni Sutan Bathoegana dan Suryadharma Ali.
Tag
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal
-
KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis