Suara.com - Tersangka berinisial IBH (20) pelaku pembunuhan terhadap Dina Nurdiana (17) siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teladan diancam pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan kepada wartawan, Senin, mengatakan akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikenakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana.
Kasus pembunuhan tersebut, menurut dia, saat ini dalam proses penyidikan dan menggelar rekonstruksi pada Senin di Mapolresta Medan.
"Dalam rekonstruksi itu dilakukan sebanyak 23 adegan dan kepolisian belum menemukan fakta baru atas kasus pembunuhan tersebut," kata Iptu Dede.
Dia menyebutkan, motif kasus tersebut adalah tersangka cemburu kepada kekasihnya Dina karena diduga selingkuh.
Rekontruksi itu berlangsung selama satu jam di Satuan Reskrim Polresta Medan Lantai 2 dan dihadirkan peran pembantu dalam adegan serta dua orang jaksa untuk melancarkan gelaran rekontruksi.
"Tersangka negatif dari narkoba, untuk kondisi jiwanya nanti akan kita periksakan ke psikolog," katanya.
Dede menjelaskan, rekontruksi sengaja digelar di Polresta Medan bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka IBH datang ke rumah korban Dina di Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Namun, Dina, sedang kedatangan dua temannya AB (17) dan D (17). Sementara orangtuanya sedang tak berada di rumah.
Kemudian, tersangka menuduh Dina selingkuh dan marah-marah di hadapan kedua rekannya tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Serunai Maut II, Perang Terakhir di Pulau Jengka dan Simbol Kejahatan
-
Serunai Maut: Ketika Mitos, Iman, dan Logika Bertarung di Pulau Jengka
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan