Suara.com - Tersangka berinisial IBH (20) pelaku pembunuhan terhadap Dina Nurdiana (17) siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teladan diancam pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan kepada wartawan, Senin, mengatakan akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikenakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana.
Kasus pembunuhan tersebut, menurut dia, saat ini dalam proses penyidikan dan menggelar rekonstruksi pada Senin di Mapolresta Medan.
"Dalam rekonstruksi itu dilakukan sebanyak 23 adegan dan kepolisian belum menemukan fakta baru atas kasus pembunuhan tersebut," kata Iptu Dede.
Dia menyebutkan, motif kasus tersebut adalah tersangka cemburu kepada kekasihnya Dina karena diduga selingkuh.
Rekontruksi itu berlangsung selama satu jam di Satuan Reskrim Polresta Medan Lantai 2 dan dihadirkan peran pembantu dalam adegan serta dua orang jaksa untuk melancarkan gelaran rekontruksi.
"Tersangka negatif dari narkoba, untuk kondisi jiwanya nanti akan kita periksakan ke psikolog," katanya.
Dede menjelaskan, rekontruksi sengaja digelar di Polresta Medan bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka IBH datang ke rumah korban Dina di Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Namun, Dina, sedang kedatangan dua temannya AB (17) dan D (17). Sementara orangtuanya sedang tak berada di rumah.
Kemudian, tersangka menuduh Dina selingkuh dan marah-marah di hadapan kedua rekannya tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologis Ancaman Pembunuhan Keluarga Thom Haye
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026