Suara.com - Tersangka berinisial IBH (20) pelaku pembunuhan terhadap Dina Nurdiana (17) siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teladan diancam pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan kepada wartawan, Senin, mengatakan akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikenakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana.
Kasus pembunuhan tersebut, menurut dia, saat ini dalam proses penyidikan dan menggelar rekonstruksi pada Senin di Mapolresta Medan.
"Dalam rekonstruksi itu dilakukan sebanyak 23 adegan dan kepolisian belum menemukan fakta baru atas kasus pembunuhan tersebut," kata Iptu Dede.
Dia menyebutkan, motif kasus tersebut adalah tersangka cemburu kepada kekasihnya Dina karena diduga selingkuh.
Rekontruksi itu berlangsung selama satu jam di Satuan Reskrim Polresta Medan Lantai 2 dan dihadirkan peran pembantu dalam adegan serta dua orang jaksa untuk melancarkan gelaran rekontruksi.
"Tersangka negatif dari narkoba, untuk kondisi jiwanya nanti akan kita periksakan ke psikolog," katanya.
Dede menjelaskan, rekontruksi sengaja digelar di Polresta Medan bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka IBH datang ke rumah korban Dina di Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Namun, Dina, sedang kedatangan dua temannya AB (17) dan D (17). Sementara orangtuanya sedang tak berada di rumah.
Kemudian, tersangka menuduh Dina selingkuh dan marah-marah di hadapan kedua rekannya tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga