Suara.com - Semalam, ternyata berlangsung pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Bali Aburizal Bakrie. Pertemuan itu dihadiri 32 dari 34 pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar tingkat I.
Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas di Bali Bambang Soesatyo mengatakan ada lima keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, kata dia, pimpinan DPD I dan DPD II seluruh Indonesia tetap solid menolak kepengurusan Partai Golkar hasil Munas di Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono.
"Pertama, DPD I dan DPD II Golkar se-Indonesia tetap solid menolak Munas Jakarta dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti," kata Bambang, Selasa (17/3/2015).
Kedua, pimpinan DPD I dan DPD II menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengintervensi internal Partai Golkar. Yasonna dinilai memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang tidak memenangkan satu pihak manapun.
"Selanjutnya, DPD I dan II akan menolak dan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) dari pihak kubu Jakarta yang akan menduduki kantor DPD I dan II seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Bambang.
Ketiga, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horisontal dan menimbulkan korban jiwa, terutama terkait perebutan kantor-kantor DPD.
Kelima, DPD I dan DPD II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI menggunakan hak angket bersama anggota fraksi di bawah Koalisi Merah Putih dan Fraksi Partai Demokrat. Hak angket untuk menyelidiki keputusan Yasonna yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi dibalik sikap Menkumham yang mengacak-ngacak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan Presiden," kata Bambang.
Seperti diketahui, Kemenkumham telah mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono. Yasonna mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.
Sementara itu, hari ini, Kubu Agung telah menyerahkan rancangan susunan pengurus partai ke kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Menyerahkan susunan kepengurusan yang (Munas) Ancol, antara dari Bali sudah masuk. Jadi membengkak (jumlahnya), ini DPP Golkar paling besar, 377 pengurus, dengan waketum (wakil ketua umum) tetap dan sekjen (sekretaris jenderal) tetap," kata Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan.
Leo menjelaskan jumlah pengurus membengkak karena sesuai dengan saran Mahkamah Partai agar Partai Golkar hasil Munas di Jakarta merangkul sejumlah kader Golkar hasil Munas di Bali atau kubu Aburizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan