Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan mengikuti kepengurusan Agung Laksono yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Wakil Ketua DPD Partai Golkar DIY, John Serang Keban, Senin (16/3/2015), mengatakan keputusan itu sesuai hasil pleno seluruh pengurus partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di DIY pada Minggu (15/3/2015) malam.
"Terhadap konflik dua kubu di Jakarta itu, kami taat asas legalitas negara, karena legalitas itu diberikan oleh pemerintah, di situlah Golkar DIY mengambil posisi," kata John.
Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dipastikan telah melalui berbagai pertimbangan serta mengacu undang-undang yang ada.
"Karena walau bagaimanapun proses politik ini kan harus mendapatkan legalitas dari negara kan begitu? Kalau tidak mendapat legalitas kan tidak dapat mengikuti pilpres, pileg, pilkada," kata dia.
Dia tidak menampik bahwa sebelumnya DPD Golkar DIY lebih condong pada kepengurusan kubu Aburizal Bakrie dengan lebih mengakui hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Bali karena dinilai lebih memenuhi konstitusi partai.
Namun, dia mengatakan kecenderungan tersebut dapat berubah setiap saat sesuai realitas politik yang berkembang.
"Memang semua orang akan memegang mekanisme konstitusi organisasi yang benar. Tetapi seiring berjalannya waktu ini kan kita mesti melihat realitas politik yang berkembang," kata dia.
Menurut dia, pihaknya akan menunggu kebijakan baru mengenai kepengurusan Golkar di tingkat DPD provinsi pasca munculnya putusan pemerintah atas kepengurusan yang sah.
"Siapapun yang mendapatkan legitimasi dari pemerintah, silakan saja mengatur kepengurusan sesuai mekanisme yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Menkumham juga meminta Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
Sementara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie masih berupaya menempuh jalur hukum atas putusan Menkumham tersebut, karena dinilai manipulatif dan politis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini