Suara.com - Eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bersama 8 narapidana lainnya kemungkinan besar akan molor hingga tiga bulan.
Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang akan mengkaji lagi kasus yang menimpa warga negara Filipina yang juga akan menjalani eksekusi hukuman mati bersama duo Bali Nine tersebut.
Mary Jane Fiesta Veloso, pekerja rumah tanggal asal Filipina dijatuhi hukuman mari pada 2010 karena berusaha menyelundupkan 2,6 kh heroin dari Malaysia ke Yogyakarta. Veloso mengklaim bahwa dirinya telah ditipu oleh rekan kerjanya dan tidak tahu ada heroin di dalam tasnya.
Kuasa hukum Veloso meminta kasus kliennya dikaji ulang karena penterjemah dalam persidangan adalah mahasiswa yang tidak punya lisensi dari Asosiasi Penterjemah Indonesia.
Proses pengkajian ulang kasus yang dialami Veloso ini bisa memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Dengan demikian, eksekusi hukuman mati hampir dipastikan akan molor selama lebih dari tiga bulan.
Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pemerintah akan menunggu semua hasil dari proses hukum yang diajukan oleh narapida yang akan menjalani eksekusi mati.
Kata dia, proses eksekusi akan dilakukan secara bersamaan terhadap 10 terpidana mati tersebut agar lebih efektif dan efisien. (SMH)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran