Suara.com - Eksekusi hukuman mati kepada duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bersama 8 narapidana lainnya kemungkinan besar akan molor hingga tiga bulan.
Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang akan mengkaji lagi kasus yang menimpa warga negara Filipina yang juga akan menjalani eksekusi hukuman mati bersama duo Bali Nine tersebut.
Mary Jane Fiesta Veloso, pekerja rumah tanggal asal Filipina dijatuhi hukuman mari pada 2010 karena berusaha menyelundupkan 2,6 kh heroin dari Malaysia ke Yogyakarta. Veloso mengklaim bahwa dirinya telah ditipu oleh rekan kerjanya dan tidak tahu ada heroin di dalam tasnya.
Kuasa hukum Veloso meminta kasus kliennya dikaji ulang karena penterjemah dalam persidangan adalah mahasiswa yang tidak punya lisensi dari Asosiasi Penterjemah Indonesia.
Proses pengkajian ulang kasus yang dialami Veloso ini bisa memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Dengan demikian, eksekusi hukuman mati hampir dipastikan akan molor selama lebih dari tiga bulan.
Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pemerintah akan menunggu semua hasil dari proses hukum yang diajukan oleh narapida yang akan menjalani eksekusi mati.
Kata dia, proses eksekusi akan dilakukan secara bersamaan terhadap 10 terpidana mati tersebut agar lebih efektif dan efisien. (SMH)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021