Aksi menolak ISIS. [Antara}
Pemerintah terkesan masih bingung menindak warga negara Indonesia yang terindikasi bergabung dengan kelompok milisi Islam State Irak and Syiriah lantaran belum ada instrumen hukum untuk menjerat mereka. Itu sebabnya, Badan Nasional Penanggulangan Teroris berencana mengusulkan revisi terhadap UU tentang Terorisme, KUHP, dan UU tentang Ormas agar dapat menjerat mereka sehingga penyebaran ISIS di Tanah Air bisa dicegah.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi mengantisipasi (penyebaran ISIS). Celah-celah hukum yang saat ini bagaimana mengantisipasinya. Kami usulkan revisi (undang-undang terkait)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (18/3/2015).
Saud mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok atau organisasi gerakan ekstrim yang mendukung aksi ISIS.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi mengantisipasi (penyebaran ISIS). Celah-celah hukum yang saat ini bagaimana mengantisipasinya. Kami usulkan revisi (undang-undang terkait)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (18/3/2015).
Saud mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok atau organisasi gerakan ekstrim yang mendukung aksi ISIS.
"Mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar (KUHP), apakah bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum. Atau misalnya revisi kembali UU keormasan. Saat ini UU ormas hanya mengatur ormas yang terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang tidak terdaftar, kan itu tidak diatur," katanya.
Menurutnya, Pasal 139 Ayat a dalam KUHP tentang makar belum bisa menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS. Sebab yang bisa dijerat dengan pasal tentang makar hanya mengatur mengenai kelompok atau orang yang memisahkan diri dari NKRI untuk membentuk pemerintahan baru.
"(WNI gabung ISIS) belum bisa dikenakan pasal 139 ayat a," katanya.
Saud juga meminta instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri agar menyeleksi WNI yang akan berangkat ke negara-negara Timur Tengah, khususnya Turki, karena berbatasan dengan Suriah. Suriah merupakan kawasan basis gerakan ISIS.
"Sehingga nantinya dalam pengeluaran visa dan paspor akan ada pengecekan yang lebih ekstra, supaya kalau ada yang terkait kelompok-kelompok tidak elas, perlu dirundingkan dan selidiki terlebih dahulu. Nanti kami harapkan ada koordinasi dengan Imigrasi," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung