Aksi menolak ISIS. [Antara}
Pemerintah terkesan masih bingung menindak warga negara Indonesia yang terindikasi bergabung dengan kelompok milisi Islam State Irak and Syiriah lantaran belum ada instrumen hukum untuk menjerat mereka. Itu sebabnya, Badan Nasional Penanggulangan Teroris berencana mengusulkan revisi terhadap UU tentang Terorisme, KUHP, dan UU tentang Ormas agar dapat menjerat mereka sehingga penyebaran ISIS di Tanah Air bisa dicegah.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi mengantisipasi (penyebaran ISIS). Celah-celah hukum yang saat ini bagaimana mengantisipasinya. Kami usulkan revisi (undang-undang terkait)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (18/3/2015).
Saud mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok atau organisasi gerakan ekstrim yang mendukung aksi ISIS.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi mengantisipasi (penyebaran ISIS). Celah-celah hukum yang saat ini bagaimana mengantisipasinya. Kami usulkan revisi (undang-undang terkait)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (18/3/2015).
Saud mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok atau organisasi gerakan ekstrim yang mendukung aksi ISIS.
"Mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar (KUHP), apakah bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum. Atau misalnya revisi kembali UU keormasan. Saat ini UU ormas hanya mengatur ormas yang terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang tidak terdaftar, kan itu tidak diatur," katanya.
Menurutnya, Pasal 139 Ayat a dalam KUHP tentang makar belum bisa menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS. Sebab yang bisa dijerat dengan pasal tentang makar hanya mengatur mengenai kelompok atau orang yang memisahkan diri dari NKRI untuk membentuk pemerintahan baru.
"(WNI gabung ISIS) belum bisa dikenakan pasal 139 ayat a," katanya.
Saud juga meminta instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri agar menyeleksi WNI yang akan berangkat ke negara-negara Timur Tengah, khususnya Turki, karena berbatasan dengan Suriah. Suriah merupakan kawasan basis gerakan ISIS.
"Sehingga nantinya dalam pengeluaran visa dan paspor akan ada pengecekan yang lebih ekstra, supaya kalau ada yang terkait kelompok-kelompok tidak elas, perlu dirundingkan dan selidiki terlebih dahulu. Nanti kami harapkan ada koordinasi dengan Imigrasi," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD