Suara.com - Dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipastikan tidak akan menjalani hukuman mati pada bulan ini. Ini menyusul ditundanya sidang gugatan terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Keterangan saksi dalam kasus ini ditunda hingga 25 Maret dan kami akan memasukkan bukti baru. Pada 30 Maret giliran tertuduh untuk memberikan pembelaa,” kata Leonard Arfan, kuasa hukum dua warga Australia yang merupakan anggota Bali Nine.
Ketua majelis hakim, Ujang Abdullah mengungkapkan, argumen terakhir tentang kasus ini akan digelar pada 1 April. Setelah itu, hakim akan mengambil keputusan secepatnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, perlu waktu beberapa minggu atau bulan agar eksekusi hukuman mati kepada 10 narapidana kasus narkoba itu bisa dilaksanakan.
Kejaksaan Agung tidak menetapkan tanggal dari pelaksanaan hukuman mati. Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, Kejaksaan Agung akan menunggu hingga semua langkah hukum yang diambil narapidana mempunyai kekuatan hukum tetap. (Reuters)
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan