Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menolak secara keseluruhan materi peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).
"Secara keseluruhan kami menolak PK Martin," kata JPU Arya Wicaksana dalam persidangan.
Jaksa beranggapan, pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan.
"PK ini seolah-olah untuk menunda eksekusi yang akan dilakukan. PK ini tidak akan berarti apa-apa Karena presiden sudah pernah menolak grasi Martin," kata dia.
Jaksa juga berpendapat pelaksanaan hukuman mati yang akan ditimpakan kepada Martin juga sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Jepang, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut juga tidak menolerir tindakan kejahatan narkotika.
Jaksa berpendapat, materi pengajuan PK bertentangan dengan pengakuan Martin di persidangan sebelumnya yang mengaku dirinya bersalah.
Sementara kuasa hukum Martin, Thomas S Christian beranggapan ada kekeliruan dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sehingga PK harus dikabulkan.
"Pemohon hanya menggunakan 50 gram heroin, dia pengonsumsi bukan bandar atau kurir," ujar Thomas.
Thomas mengambil kasus terpidana narkoba asal Nigeria, Hillary K Chimezie yang membawa heroin seberat 5,2 kilogram dan tidak dijatuhkan hukuman mati.
Hillary pada akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun setelah melakukan upaya PK dari vonis hukuman mati.
Oleh karena itu Thomas beranggapan hukuman yang harus dijatuhi kepada kliennya seharusnya bukan hukuman mati.
Thomas meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan PK. Namum hakim menolaknya dan hanya memberikan waktu satu minggu kepada pihak Martin. (Antara)
Berita Terkait
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Kata-kata Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Bawa 25 Kilogram Ekstasi
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar