Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menolak secara keseluruhan materi peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).
"Secara keseluruhan kami menolak PK Martin," kata JPU Arya Wicaksana dalam persidangan.
Jaksa beranggapan, pengajuan PK oleh Martin hanya upaya untuk menunda-nunda eksekusi yang akan dilakukan.
"PK ini seolah-olah untuk menunda eksekusi yang akan dilakukan. PK ini tidak akan berarti apa-apa Karena presiden sudah pernah menolak grasi Martin," kata dia.
Jaksa juga berpendapat pelaksanaan hukuman mati yang akan ditimpakan kepada Martin juga sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Jepang, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut juga tidak menolerir tindakan kejahatan narkotika.
Jaksa berpendapat, materi pengajuan PK bertentangan dengan pengakuan Martin di persidangan sebelumnya yang mengaku dirinya bersalah.
Sementara kuasa hukum Martin, Thomas S Christian beranggapan ada kekeliruan dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim sehingga PK harus dikabulkan.
"Pemohon hanya menggunakan 50 gram heroin, dia pengonsumsi bukan bandar atau kurir," ujar Thomas.
Thomas mengambil kasus terpidana narkoba asal Nigeria, Hillary K Chimezie yang membawa heroin seberat 5,2 kilogram dan tidak dijatuhkan hukuman mati.
Hillary pada akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun setelah melakukan upaya PK dari vonis hukuman mati.
Oleh karena itu Thomas beranggapan hukuman yang harus dijatuhi kepada kliennya seharusnya bukan hukuman mati.
Thomas meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan PK. Namum hakim menolaknya dan hanya memberikan waktu satu minggu kepada pihak Martin. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri