Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak mau mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baiknya, meski Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah minta maaf secara terbuka.
"Saya sudah maafkan, tetapi tidak mencabut laporan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Dia mengaku sudah bertemu dengan Rusli di Istana Negara beberapa waktu yang lalu dan ketika itu Rusli menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
"Kemarin jumpa sama saya di Istana, beliau sampaikan itu (permohonan maaf) kepada saya. Tetapi pertanggungjawaban secara hukum harus tetap jalan," ujarnya.
Kendati tidak mau mencabut laporan, Budi menolak disebut dendam. Menurutnya, langkah hukum yang ia lakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Sebab, lanjutnya, ia sudah hampir dua tahun melaporkan kasus pencemaran namanya itu, yakni sejak 2013.
"Tidak (dendam), saya bukan pendendam. Saya hanya menegakkan hukum," kata mantan Kapolda Gorontalo.
Menurut dia, seharusnya kasus itu gampang ditangani, sebulan saja bisa selesai. Namun, selama ini kasusnya menggantung dan baru bisa dirampungkan hingga naik ke tahap penuntutan setelah Budi menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
"Kasus ini mudah, sebulan bisa selesai, tapi baru sekarang bisa di P21 (naik tahap penuntutan). Itu pun menunggu saya jadi Kabareskrim. Saya ingin buka keran, siapapun harus bertanggung jawab, tanpa lihat profesi," katanya.
Budi mengatakan kasus itu bermula ketika dia menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. Ketika itu, Budi jarang ikut rapat dengan pemerintah daerah dan dia disinyalir terlibat politik daerah dengan mendukung salah satu calon kepada daerah dalam Pilkada Gorontalo. Karena itu, Rusli selaku gubernur melaporkan Budi ke Kapolri dan Menkopolhukam diera itu, masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Atas laporan Rusli itu, Budi dimutasi dari Gorontalo ke Mabes Polri.
"Salah satu dampaknya itu (dimutasi)," katanya.
Atas laporan Budi, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
-
Gelar Rakernas, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12
-
Bayu Krisnamurthi, Dirut Bulog Pengganti Buwas Pernah Masuk Kabinet SBY
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai