Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak mau mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baiknya, meski Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah minta maaf secara terbuka.
"Saya sudah maafkan, tetapi tidak mencabut laporan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Dia mengaku sudah bertemu dengan Rusli di Istana Negara beberapa waktu yang lalu dan ketika itu Rusli menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
"Kemarin jumpa sama saya di Istana, beliau sampaikan itu (permohonan maaf) kepada saya. Tetapi pertanggungjawaban secara hukum harus tetap jalan," ujarnya.
Kendati tidak mau mencabut laporan, Budi menolak disebut dendam. Menurutnya, langkah hukum yang ia lakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Sebab, lanjutnya, ia sudah hampir dua tahun melaporkan kasus pencemaran namanya itu, yakni sejak 2013.
"Tidak (dendam), saya bukan pendendam. Saya hanya menegakkan hukum," kata mantan Kapolda Gorontalo.
Menurut dia, seharusnya kasus itu gampang ditangani, sebulan saja bisa selesai. Namun, selama ini kasusnya menggantung dan baru bisa dirampungkan hingga naik ke tahap penuntutan setelah Budi menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
"Kasus ini mudah, sebulan bisa selesai, tapi baru sekarang bisa di P21 (naik tahap penuntutan). Itu pun menunggu saya jadi Kabareskrim. Saya ingin buka keran, siapapun harus bertanggung jawab, tanpa lihat profesi," katanya.
Budi mengatakan kasus itu bermula ketika dia menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. Ketika itu, Budi jarang ikut rapat dengan pemerintah daerah dan dia disinyalir terlibat politik daerah dengan mendukung salah satu calon kepada daerah dalam Pilkada Gorontalo. Karena itu, Rusli selaku gubernur melaporkan Budi ke Kapolri dan Menkopolhukam diera itu, masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Atas laporan Rusli itu, Budi dimutasi dari Gorontalo ke Mabes Polri.
"Salah satu dampaknya itu (dimutasi)," katanya.
Atas laporan Budi, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
-
Gelar Rakernas, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12
-
Bayu Krisnamurthi, Dirut Bulog Pengganti Buwas Pernah Masuk Kabinet SBY
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri