Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak mau mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baiknya, meski Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah minta maaf secara terbuka.
"Saya sudah maafkan, tetapi tidak mencabut laporan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Dia mengaku sudah bertemu dengan Rusli di Istana Negara beberapa waktu yang lalu dan ketika itu Rusli menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
"Kemarin jumpa sama saya di Istana, beliau sampaikan itu (permohonan maaf) kepada saya. Tetapi pertanggungjawaban secara hukum harus tetap jalan," ujarnya.
Kendati tidak mau mencabut laporan, Budi menolak disebut dendam. Menurutnya, langkah hukum yang ia lakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Sebab, lanjutnya, ia sudah hampir dua tahun melaporkan kasus pencemaran namanya itu, yakni sejak 2013.
"Tidak (dendam), saya bukan pendendam. Saya hanya menegakkan hukum," kata mantan Kapolda Gorontalo.
Menurut dia, seharusnya kasus itu gampang ditangani, sebulan saja bisa selesai. Namun, selama ini kasusnya menggantung dan baru bisa dirampungkan hingga naik ke tahap penuntutan setelah Budi menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
"Kasus ini mudah, sebulan bisa selesai, tapi baru sekarang bisa di P21 (naik tahap penuntutan). Itu pun menunggu saya jadi Kabareskrim. Saya ingin buka keran, siapapun harus bertanggung jawab, tanpa lihat profesi," katanya.
Budi mengatakan kasus itu bermula ketika dia menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. Ketika itu, Budi jarang ikut rapat dengan pemerintah daerah dan dia disinyalir terlibat politik daerah dengan mendukung salah satu calon kepada daerah dalam Pilkada Gorontalo. Karena itu, Rusli selaku gubernur melaporkan Budi ke Kapolri dan Menkopolhukam diera itu, masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Atas laporan Rusli itu, Budi dimutasi dari Gorontalo ke Mabes Polri.
"Salah satu dampaknya itu (dimutasi)," katanya.
Atas laporan Budi, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
-
Gelar Rakernas, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12
-
Bayu Krisnamurthi, Dirut Bulog Pengganti Buwas Pernah Masuk Kabinet SBY
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung