Suara.com - Kejaksaan Agung lagi-lagi mengumbar janji akan tetap mengeksekusi mati tahap dua meski belum ada kejelasan waktunya.
"Perlu saya katakan secara yuridis, sebetulnya sudah nyaris final, tetapi kemudian ada perkembangan baru di mana beberapa terpidana mati baik secara langsung maupun kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Saat ini, lima terpidana mati tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), antara lain, terpidana asal Ghana, Martin Anderson, Marry Jane asal Filipina, dan Serge Areksi asal Prancis.
Sedangkan duo "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tengah melakukan gugatan atas keluarnya Keppres penolakan grasi terhadap dirinya.
Eks politisi Partai Nasdem itu menyatakan pihaknya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski aspek teknisnya sudah mendekati final.
"Namun, karena perkembangan dari aspek nonyuridisnya, kita harus bersabar menunggu dulu," tegasnya.
Dia menambahkan pihaknya tidak ingin semena-mena dan memberikan kesempatan meski secara aturan sudah tidak memungkinkan karena grasinya sudah ditolak.
"Jadi sesungguhnya tidak ada langkah hukum apapun yang perlu dilakukan oleh si terpidana. Ini persoalan eksekusi terpidana mati," katanya.
Prasetyo menyatakan eksekusi akan tetap dilakukan serentak seperti eksekusi mati tahap pertama yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kita berharap secepatnya tapi kembali ini semuanya tergantung dari pihak pengadilan, kapan mereka akan memutuskan perkara ini, dan ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan semua yang sudah selesai akan dilaksanakan," tukasnya. (Antara)
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 'Titipan' Pengusaha: Siapa yang Diperas?
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Pembuat Dodol Setu Babakan Curhat ke Pramono: Harus Punya Mesin, Tapi Nggak Punya Duit
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Pernyataan Bahlil Picu Panic Buying, Legislator PKB Desak Pertamina Jelaskan Soal Cadangan BBM
-
Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP