Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah pihaknya telah gagal dalam menjalin harmonisasi dengan pihak Provinsi DKI Jakarta. Hal itu terlihat setelah DPRD DKI menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) 2014 dibandingkan RAPBD 2015.
"Kegagalan siapa? memang begitu Undang-Undang (UU) nuntutnya. Jadi semua di republik ini ada solusi yang dituntun UU. UU bilang bila tidak ada kesepakatan gunakan ini (Pergub) supaya tidak ada kevakuman dalam pembangunan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (21/3/2015) dini hari.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, masyarakat Jakarta diharapkan tidak khawatir terkait tidak digunakannya APBD 2015. Pasalnya, kata Taufik, Perda maupun Pergub sama dan hanya saja lebih sedikit anggaran yang akan digunakan lantaran harus menyesuaikan dengan APBD 2014.
"Tetap APBD kita punya, jadi jangan khawatir teman-teman APBD DKi tetap akan ada. Sama kekuatannya mau pergub mau perda kekuatannya sama," jelas Taufik.
Selain itu, Taufik juga menampik bahwa putusan ini sebagai win-win solution. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sempat membahas sebagian hasil input e-budgeting. Keterbatasan waktu, katanya, menjadi penyebab DPRD DKI tak mampu membahas anggaran Jakarta 2015 secara keseluruhan.
"Bukan win-win solution. Ini perintah UU, jadi akan kita sampaikan," kata dia.
Ketika disinggung terkait keputusan DPRD yang tidak akan menggunakan APBD 2015 akan terulang di tahun-tahun berikutnya, Taufik pun membantahnya. Dia menilai Banggar DPRD DKI sudah cukup sabar dalam menunggu hasil input e-budgeting yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sejak Kamis (18/3/2015) pagi. Namun hasil itu baru diserahkan pada Jumat (19/3/2015) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
"Masak udah diwacanakan tahun berikutnya? (Kembali gunakan Pergub). Ya kan kalau pedomannya harusnya aturan gak akan menjadi seperti ini, ini perintah UU kalau gak ada kesepahaman," jelas Taufik.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Jumat (20/3/2015) adalah batas waktu yang ditentukan.
Setelah anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK