Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah pihaknya telah gagal dalam menjalin harmonisasi dengan pihak Provinsi DKI Jakarta. Hal itu terlihat setelah DPRD DKI menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) 2014 dibandingkan RAPBD 2015.
"Kegagalan siapa? memang begitu Undang-Undang (UU) nuntutnya. Jadi semua di republik ini ada solusi yang dituntun UU. UU bilang bila tidak ada kesepakatan gunakan ini (Pergub) supaya tidak ada kevakuman dalam pembangunan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (21/3/2015) dini hari.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, masyarakat Jakarta diharapkan tidak khawatir terkait tidak digunakannya APBD 2015. Pasalnya, kata Taufik, Perda maupun Pergub sama dan hanya saja lebih sedikit anggaran yang akan digunakan lantaran harus menyesuaikan dengan APBD 2014.
"Tetap APBD kita punya, jadi jangan khawatir teman-teman APBD DKi tetap akan ada. Sama kekuatannya mau pergub mau perda kekuatannya sama," jelas Taufik.
Selain itu, Taufik juga menampik bahwa putusan ini sebagai win-win solution. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sempat membahas sebagian hasil input e-budgeting. Keterbatasan waktu, katanya, menjadi penyebab DPRD DKI tak mampu membahas anggaran Jakarta 2015 secara keseluruhan.
"Bukan win-win solution. Ini perintah UU, jadi akan kita sampaikan," kata dia.
Ketika disinggung terkait keputusan DPRD yang tidak akan menggunakan APBD 2015 akan terulang di tahun-tahun berikutnya, Taufik pun membantahnya. Dia menilai Banggar DPRD DKI sudah cukup sabar dalam menunggu hasil input e-budgeting yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sejak Kamis (18/3/2015) pagi. Namun hasil itu baru diserahkan pada Jumat (19/3/2015) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
"Masak udah diwacanakan tahun berikutnya? (Kembali gunakan Pergub). Ya kan kalau pedomannya harusnya aturan gak akan menjadi seperti ini, ini perintah UU kalau gak ada kesepahaman," jelas Taufik.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Jumat (20/3/2015) adalah batas waktu yang ditentukan.
Setelah anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri