Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sanksi atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak diterapkan karena dicapai kesepakatan pengesahan melalui peraturan gubernur.
"Tidak ada (sanksi, red.) karena sampai hari ini semua sudah masuk sesuai jadwal, sudah sesuai pergubnya, asumsi pendapatan, dan penerimaan dibahas. Yang penting belanja pegawai jalan, pembangunan jalan, dan masyarakat juga tidak dirugikan," katanya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/3/2015) malam.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ tentang penyerahan laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 secara tepat waktu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek sebelumnya mengatakan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD terkait terancam tidak mendapatkan hak keuangan mereka selama enam bulan, jika hingga tenggat 31 Desember 2014 tidak kunjung menyerahkan raperda tentang APBD 2015 ke Kemendagri untuk dievaluasi.
"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny.
Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka