Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sanksi atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak diterapkan karena dicapai kesepakatan pengesahan melalui peraturan gubernur.
"Tidak ada (sanksi, red.) karena sampai hari ini semua sudah masuk sesuai jadwal, sudah sesuai pergubnya, asumsi pendapatan, dan penerimaan dibahas. Yang penting belanja pegawai jalan, pembangunan jalan, dan masyarakat juga tidak dirugikan," katanya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/3/2015) malam.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ tentang penyerahan laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 secara tepat waktu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek sebelumnya mengatakan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD terkait terancam tidak mendapatkan hak keuangan mereka selama enam bulan, jika hingga tenggat 31 Desember 2014 tidak kunjung menyerahkan raperda tentang APBD 2015 ke Kemendagri untuk dievaluasi.
"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny.
Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat