Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sanksi atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak diterapkan karena dicapai kesepakatan pengesahan melalui peraturan gubernur.
"Tidak ada (sanksi, red.) karena sampai hari ini semua sudah masuk sesuai jadwal, sudah sesuai pergubnya, asumsi pendapatan, dan penerimaan dibahas. Yang penting belanja pegawai jalan, pembangunan jalan, dan masyarakat juga tidak dirugikan," katanya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (23/3/2015) malam.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ tentang penyerahan laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 secara tepat waktu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek sebelumnya mengatakan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD terkait terancam tidak mendapatkan hak keuangan mereka selama enam bulan, jika hingga tenggat 31 Desember 2014 tidak kunjung menyerahkan raperda tentang APBD 2015 ke Kemendagri untuk dievaluasi.
"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny.
Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki
-
Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari
-
Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini
-
Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan
-
Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu
-
Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR
-
Pengamat: Amerika Serikat Kehabisan Cara Menekan Iran
-
Prahara Chat Aborsi Viral: Karier Sang Duta Wisata Tio Ferdian Terjerembab
-
Rilis iPhone 18 Bakal "Dicicil", Versi Standar Terpaksa Ngaret Sampai 2027? Ini Bocorannya!
-
LIVE STREAMING: Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026