Suara.com - Ibu tiri yang tega menyetrika pipi anaknya, Suheini (33), dinilai terlalu keras dalam mendidik anak. Atas perbuatannya, Suheini ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Memang dia tegas dan galak kalau mengurus anak," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Seperti diketahui kasus penganiayaan yang dilakukan Suheini terbongkar pada Minggu (22/3/2015) di rumahnya, Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Yang membongkarnya adalah suami sendiri, Uka Sukarno (42).
Akibat perbuatan Suheini, DA (10), mengalami luka bakar. Selain luka bakar, kepalanya juga memar karena diinjak Suheini saat berdebat dengan Uka pada hari Minggu itu.
"Hasil pemeriksaan memang yang paling berat itu kemarin, sampai menyetrika pipi," kata Ade.
Akibat dari perbuatannya, Suheini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Suheini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berita Terkait
-
Derita Anak Disetrika Ibu Tiri, Selama Ini Sering Dipanggil Idiot
-
Ibu Tiri yang Sertika Wajah Anak Ngaku Khilaf dan Minta Maaf
-
Wajah Anak Disetrika, Ahok: Ibu Tiri Lebih Kejam dari Ibu Kota
-
Ibu Tiri Setrika Wajah Anak Terancam Sepuluh Tahun Penjara
-
Ibu Tiri Sempat Ngaku Cuma Tempelkan Setrika Dingin ke Wajah Anak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri