Suara.com - Ibu tiri AD, Suheini, terancam sepuluh tahun penjara karena menyika AD dengan cara menempelkan setrika ke wajah hingga mengalami luka bakar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan Suheini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 C Nomor 35 tahun 2014.
"Tersangka juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah," kata Ade saat ditemui wartawan di kantor Polres Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Kasus penyiksaan yang terjadi di rumah tersangka di Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur, terbongkar pada Minggu (22/3/2015). Kasus ini dibawa ke kantor polisi atas inisiatif Uka Sukarno (42), ayah kandung DA, serta ketua rukun tetangga.
Ibu kandung DA, Sri Ningsih (42), mendesak kepolisian memenjarakan Suheini. Suheini tak lain adalah ibu tiri DA yang tega menempelkan setrika ke wajah DA.
"Saya tetap tidak terima kalau ibu tirinya tidak dipenjara," kata Ningsih saat ditemui suara.com di rumahnya yang terletak di kawasan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Jakarta Timur, Senin (23/3/2015).
Selain disetrika, AD juga diinjak kepalanya ketika Suheini ditanya oleh Uka pada Minggu itu. Kepala korban pun memar.
Saat ini, Suheini sudah ditahan di sel Polres Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri