Suara.com - Ibu tiri AD, Suheini, terancam sepuluh tahun penjara karena menyika AD dengan cara menempelkan setrika ke wajah hingga mengalami luka bakar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan Suheini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 C Nomor 35 tahun 2014.
"Tersangka juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah," kata Ade saat ditemui wartawan di kantor Polres Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Kasus penyiksaan yang terjadi di rumah tersangka di Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur, terbongkar pada Minggu (22/3/2015). Kasus ini dibawa ke kantor polisi atas inisiatif Uka Sukarno (42), ayah kandung DA, serta ketua rukun tetangga.
Ibu kandung DA, Sri Ningsih (42), mendesak kepolisian memenjarakan Suheini. Suheini tak lain adalah ibu tiri DA yang tega menempelkan setrika ke wajah DA.
"Saya tetap tidak terima kalau ibu tirinya tidak dipenjara," kata Ningsih saat ditemui suara.com di rumahnya yang terletak di kawasan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Jakarta Timur, Senin (23/3/2015).
Selain disetrika, AD juga diinjak kepalanya ketika Suheini ditanya oleh Uka pada Minggu itu. Kepala korban pun memar.
Saat ini, Suheini sudah ditahan di sel Polres Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar