Suara.com - Pimpinan Fraksi Partai Golkar pimpinan Agung Laksono menyatakan siap melibatkan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung parlemen atau kepolisian untuk mengosongkan ruangan Fraksi Partai Golkar.
"Kalau mereka masih bersikeras, bisa saja kami masuk ke ruangan menggunakan instrumen hukum. Instrumen hukum itu kalau di internal parlemen ada pamdal atau di luar parlemen ada polisi," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Selasa (24/3/2014).
Agun mengatakan, langkah Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo yang melawan putusan Menkumham adalah perbuatan melawan hukum, sehingga bisa dijawab pula dengan pendekatan hukum.
"Maka jangan salahkan kami jika menggunakan langkah-langkah hukum," kata Agun.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPR RI Agus Gumiwang Kartasasmita, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo diberikan batas waktu mengosongkan ruang fraksi hingga 29 Maret 2015.
"Apabila pada 29 Maret 2015 Ade dan Bambang tidak mengindahkan, tentu dengan sangat terpaksa kami harus mempertimbangkan langkah lain," kata Agus Gumiwang.
Agus Gumiwang menegaskan pihaknya merupakan pimpinan Fraksi Golkar DPR RI yang sah, dan membutuhkan ruang pimpinan fraksi untuk bekerja.
Pihaknya menyatakan siap bertemu, melakukan dialog secara baik-baik dengan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo.
Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo merupakan Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie di DPR RI.
Pasca-pengesahan Menkumham atas kepengurusan Golkar Agung Laksono, maka Agung Laksono menunjuk Agus Gumiwang sebagai Ketua Fraksi Golkar yang baru di DPR RI.
Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo merasa putusan Menkumham belum sah, karena pihaknya masih melayangkan gugatan hukum di pengadilan. Sehingga mereka enggan meninggalkan ruang pimpinan Fraksi Golkar.
Menjawab hal tersebut, Agus Gumiwang mengingatkan bahwa keputusan Menkumham harus dijalankan, sampai ada keputusan hukum lain yang membatalkannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi