Suara.com - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun akibat mengonsumsi sabu-sabu di dalam lapas setempat.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu (25/3/2015) mengatakan tersangka adalah, Nunung Mardiono (51) penghuni Blok E4 yang merupakan warga Kabupaten Blitar; Alex Chandra penghuni Blok E3, warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Evan (45) penghuni Blok E4, warga Desa Turen, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
"Ketiganya kami amankan dan langsung kami periksa usai menggunakan narkoba di dalam lapas," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal saat ketiganya pesta narkoba di timur kamar mandi Blok G di Lapas Madsiun dengan cara bergerombol. Ulah mereka kemudian diketahui oleh sipir.
"Tersangka kepergok petugas Sipir Lapas Madiun dan petugas kebersihan yang melaksanakan patroli di blok G-8," terang Sukono lanjut.
Dari ketiganya, polisi lalu mengamankan sejulah barang bukti. Di antaranya, satu alat pengisap dipasang pipet terdapat kerak yang diduga bekas sabu-sabu.
Setelah ditangkap dan diperiksa, ketiganya mengakui usai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian ketignya diserahkan ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, ketiga narapidana itu mengaku mendapat sabu-sabu dari sesama penghuni lapas lainnya. Tetapi, saat dikroscek, pernyataan itu dibantah narapidana yang disebut oleh tersangka ke petugas.
Karena tidak memenuhi unsur memiliki dan menguasai barang bukti, narapidana yang disebutkan tersangka dibebaskan dalam perkara ini.
"Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, dan sub pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman penjara selama lima sampai 20 tahun," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas