Suara.com - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (30/3/2015) ditunda sampai dua minggu mendatang. Penundaan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Termohon (pihak KPK) tidak hadir di persidangan, dan mengirimkan surat. Sidang kita tunda 2 Minggu dengan catatan jika termohon (KPK) tidak hadir kita tinggal," ujar hakim Baktar Jubri Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Namun sebelum hakim Baktar Jubri menutup sidang, dia memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Hadi Purnomo untuk menyampaikan pendapat.
"Mengingat praperadilan prosesnya pendek, kalau yang mulia tidak keberatan, menurut kami penundaan dua minggu terlalu lama," jelas kuasa hukum Hadi Purnomo, Maqdir Ismail diruang persidangan.
"Kami ingin kepastian jadwal persidangan," tambah Magdir.
Namun, hakim Baktar Jubri menegaskan bahwa persidangan tetap akan ditunda hingga dua minggu ke depan dan dipastikan pada tanggal 13 April 2015 mendatang.
"Kita tunda dua Minggu, Tanggal 13 hari Senin (kita buka kembali)," tambah hakim Baktar.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Hadi adalah tersangka korupsi KPK keempat yang mengajukan gugatan praperadilan setelah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan menteri agama Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Mereka ramai-ramai menggugat KPK melalui lembaga praperadilan setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang mencopot status tersangka sekaligus menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan calon Kapolri ketika itu.
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah