Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan tentang pemblokiran situs Islam yang dianggap bermuatan ajaran radikal.
"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ahmad menilai kebijakan Kemenkominfo sama saja dengan membredel media. Menurut Ahmad sebagian situs yang diblokir merupakan media resmi yang sebenarnya menolak aksi ISIS yang mengatasnamakan Islam.
Ahmad menambahkan kebebasan pers dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 Ayat 1 yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat 2 berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengan membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," ujarnya.
Salah satu ketua DPP PKS ini menyarankan pemerintah dan penegak hukum meningkatkan kerja sama dengan komponen umat Islam, termasuk media Islam, untuk mencegah paham ISIS. Apalagi, kata dia, ada Dewan Pers yang menaungi kode etik. Menkominfo, katanya, harus melibatkan Dewan Pers dalam setiap tindakan yang menyentuh media massa.
"Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil," katanya.
Zainuddin khawatir pemblokiran tanpa melalui klarifikasi justru menimbulkan antipati dari masyarakat.
"Pemerintah baik BNPT dan Kemenkominfo perlu memiliki standar yang jelas tentang situs Islam yang harus diblokir dan perlu membuka dialog dengan pengelola situs-situs tersebut," kata politisi yang juga anggota pengawas TKI di DPR.
Kemenkominfo memblokir 22 situs Islam karena dianggap bermuatan konten ajaran radikal. Pemblokiran ini atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Terdapat 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan di situs Kemenkominfo.
Semula, Kominfo hanya memblokir tiga situs, tapi BNPT meminta Kemkominfo memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733