Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan tentang pemblokiran situs Islam yang dianggap bermuatan ajaran radikal.
"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ahmad menilai kebijakan Kemenkominfo sama saja dengan membredel media. Menurut Ahmad sebagian situs yang diblokir merupakan media resmi yang sebenarnya menolak aksi ISIS yang mengatasnamakan Islam.
Ahmad menambahkan kebebasan pers dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 Ayat 1 yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat 2 berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengan membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," ujarnya.
Salah satu ketua DPP PKS ini menyarankan pemerintah dan penegak hukum meningkatkan kerja sama dengan komponen umat Islam, termasuk media Islam, untuk mencegah paham ISIS. Apalagi, kata dia, ada Dewan Pers yang menaungi kode etik. Menkominfo, katanya, harus melibatkan Dewan Pers dalam setiap tindakan yang menyentuh media massa.
"Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil," katanya.
Zainuddin khawatir pemblokiran tanpa melalui klarifikasi justru menimbulkan antipati dari masyarakat.
"Pemerintah baik BNPT dan Kemenkominfo perlu memiliki standar yang jelas tentang situs Islam yang harus diblokir dan perlu membuka dialog dengan pengelola situs-situs tersebut," kata politisi yang juga anggota pengawas TKI di DPR.
Kemenkominfo memblokir 22 situs Islam karena dianggap bermuatan konten ajaran radikal. Pemblokiran ini atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Terdapat 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan di situs Kemenkominfo.
Semula, Kominfo hanya memblokir tiga situs, tapi BNPT meminta Kemkominfo memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini