Hakim Sarpin Rizaldy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggotanya Taufiqurrahman Syahuri meminta Badan Reserse Kriminal Polri menunda jadwal pemeriksaan. Kedua komisioner itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (1/4/2015), oleh penyidik terkait laporan Hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso," kata Kuasa Hukum KY, Dedi Junaedi Syamsudin.
Suparman dan Taufiqurrahman tidak bisa datang ke Bareskrim dengan alasan sedang ada pemeriksaan terhadap para hakim bermasalah.
"Beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tida bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai UU No 18 tahun 2011, UU No 22 tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20," katanya.
Dalam penjadwalan ulang pemanggilan yang diajukan, dua komisioner meminta pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Yudisial saja.
"Beliau (Komioner KY) minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," katanya.
Surat panggilan terhadap kedua komisioner bernomor S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Komisaris Polisi Bambang Wijanarko, dan S Parmin.
"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso," kata Kuasa Hukum KY, Dedi Junaedi Syamsudin.
Suparman dan Taufiqurrahman tidak bisa datang ke Bareskrim dengan alasan sedang ada pemeriksaan terhadap para hakim bermasalah.
"Beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tida bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai UU No 18 tahun 2011, UU No 22 tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20," katanya.
Dalam penjadwalan ulang pemanggilan yang diajukan, dua komisioner meminta pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Yudisial saja.
"Beliau (Komioner KY) minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," katanya.
Surat panggilan terhadap kedua komisioner bernomor S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Komisaris Polisi Bambang Wijanarko, dan S Parmin.
Sebelumnya, Senin (30/3/2015) Sarpin datang ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suparman dan Taufiqurrahman.
Dalam kasus ini, Sarpin melaporkan statement tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Dalam kasus ini, Sarpin melaporkan statement tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi