Hakim Sarpin Rizaldy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggotanya Taufiqurrahman Syahuri meminta Badan Reserse Kriminal Polri menunda jadwal pemeriksaan. Kedua komisioner itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (1/4/2015), oleh penyidik terkait laporan Hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso," kata Kuasa Hukum KY, Dedi Junaedi Syamsudin.
Suparman dan Taufiqurrahman tidak bisa datang ke Bareskrim dengan alasan sedang ada pemeriksaan terhadap para hakim bermasalah.
"Beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tida bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai UU No 18 tahun 2011, UU No 22 tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20," katanya.
Dalam penjadwalan ulang pemanggilan yang diajukan, dua komisioner meminta pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Yudisial saja.
"Beliau (Komioner KY) minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," katanya.
Surat panggilan terhadap kedua komisioner bernomor S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Komisaris Polisi Bambang Wijanarko, dan S Parmin.
"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso," kata Kuasa Hukum KY, Dedi Junaedi Syamsudin.
Suparman dan Taufiqurrahman tidak bisa datang ke Bareskrim dengan alasan sedang ada pemeriksaan terhadap para hakim bermasalah.
"Beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tida bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai UU No 18 tahun 2011, UU No 22 tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20," katanya.
Dalam penjadwalan ulang pemanggilan yang diajukan, dua komisioner meminta pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Yudisial saja.
"Beliau (Komioner KY) minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," katanya.
Surat panggilan terhadap kedua komisioner bernomor S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Komisaris Besar Prio Soekotjo, Komisaris Polisi Bambang Wijanarko, dan S Parmin.
Sebelumnya, Senin (30/3/2015) Sarpin datang ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suparman dan Taufiqurrahman.
Dalam kasus ini, Sarpin melaporkan statement tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Dalam kasus ini, Sarpin melaporkan statement tentang Sarpin pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional