Suara.com - Dimenangkannya gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Banyak tersangka KPK yang turut mengikuti jejak sang mantan Calon Kapolri.
Khusus tersangka kasus korupsi, sudah ada empat orang yang mengajukan gugatan praperadilan. Dari empat gugatan tersebut, satu diantaranya, yakni gugatan praperadilan Sutan Bgatoegana, sudah gugur karena berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, tiga lainnya yang dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan hari ini, ditunda untuk jangka waktu yang berbeda-beda
Terkait banyak bermunculannya gugatan praperadilan, Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel) Sarpin Rizaldi mengatakan, materi praperadilan penetapan status tersangka antara Komjen Pol Budi Gunawan, dengan tiga tersangka KPK yang hari ini (30/3/2015) dijadwalkan bersidang, berbeda.
"Kasus BG berbeda," kata Sarpin di PN JakSel, Senin (30/3/2015).
Namun Sarpin enggan berkomentar lebih jauh soal perbedaan yang ia maksud. Pasalnya, menurut Sarpin, setiap hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda satu sama lain dalam menyikapi sidang praperadilan.
"Nantilah, saya tidak mau komentar terlalu jauh," tutupnya sambil meninggalkan Gedung PN Jaksel.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3