Suara.com - Arismanto, pemilik Kedai 24 yang terletak di Jalan Damai dan Jalan Babarsari, Yogyakarta, menjelaskan kenapa ia memakai nama menu makanan dan minuman dengan kata-kata berbau porno.
"Sebenarnya awalnya penggunaan nama - nama itu hanya bagian dari strategi marketing karena, kan di Yogya banyak ya warung yang sama jadi ya biar beda," kata Manto, sapaan akrab Arismanto, saat di temui di Kedai 24.
Ini adalah contoh nama menu Kedai 24 yang kemudian memancing perhatian publik, antara lain Masturbasi (Mie Nasi Telor Bersatu Dalam Satu Porsi), Gigolo (Gerombolan Nasi Goreng Sesuka Lo), Smoothy Orgasm, Warna Warni Minuman Horny, Pelacur (Pemusnah Lapar Cukup Rasional), dan Milk Sex.
Manto tak menyangka jika nama - nama dalam menu kedainya sekarang diprotes. Sebab, menurutnya, Kedai 24 sudah berdiri sejak empat tahun dan selama itu tak pernah ada masalah.
Meskipun demikian, Manto beranggapan protes tersebut justru akan membuat dia semakin kreatif.
"Dengan protes ini positifnya akan membuat saya lebih kreatif juga sih, karena saya kan harus mencari nama lain untuk menu - menu saya tapi juga tetap menjual," kata Manto.
Setelah diprotes dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Manto akan secepatnya mengganti nama - nama menunya.
"Kami dikasih tenggang waktu dua minggu, tapi rencananya ya kami akan lebih cepat menggantinya, kalau perlu hari ini mulai cicil untuk ganti namanya," kata Manto.
Kemarin, Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Faried Zulkarnain mengatakan polisi menerima laporan dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas Seluruh Kabupaten Sleman yang menyatakan keberatan dan meminta Kedai 24 mengganti nama menu serta interior.
"Kami sudah memediasi, rencananya Kedai 24 bersedia untuk ganti nama - nama menunya karena sebenarnya kan kalau untuk menunya biasa saja, tapi namanya yang vulgar," kata Farid.
Selain bersedia mengganti konsep yang dianggap vulgar, Faried menambahkan kesepakatan lain dari mediasi tersebut adalah memberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk proses perubahan.
Menurut Faried kesepakatan dalam mediasi diambil sebagai langkah preventif karena bisa memicu tindak asusila maupun keresahan dalam masyarakat. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan