Suara.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas Peraturan Pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengangkatan Pimpinan KPK. Rapat ini digelar di Komisi III dan dipimpin Azis Syamsudin pada Rabu (1/4/2015).
Pakar hukum, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, Perppu ini sudah tepat dikeluarkan lantaran pimpinan KPK hanya tinggal dua orang sebelum Perppu diterbitkan.
"Dengan dua pimpinan KPK lumpuh. (KPK) Ini kan sifatnya kolektif kolegial. KPK kan lima orang pimpinan dan sekurang-kurangnya harus ada tiga Komisioner yang tetap. Kalau hanya dua, putusan KPK sangat mungkin dipertanyakan," katanya.
Dia menambahkan, Perppu ini dikeluarkan bukan karena alasan untuk menggolkan tiga nama baru yang diajukan presiden. Tapi bertujuan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Selain itu, Perppu ini nantinya bisa menjadi landasan hukum di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama.
"Presiden tidak perlu lagi yang mengeluarkan Perppu. Ini bisa menjadi prasyarat," kata dia.
Di tempat yang sama, Pakar Hukum lainnya, Margarito Kamis mengatakan, terbitnya Perppu ini juga sudah tepat. Karena, sambungnya, Perppu ini diterbitkan dalam masa genting lantaran dua orang pimpinan KPK-nya menjadi tersangka.
Dia pun mendorong untuk Perppu ini ditingkatkan menjadi UU sebagai payung hukum supaya KPK bisa bertindak lebih maksimal.
"Saya berpendapat cukup alasan secara konstitusional untuk menerima Perppu ini ditingkatkan menjadi UU," katanya.
Namun, di sisi lain, menurut Margarito, alasan kolektif kolegial untuk pimpinan KPK dalam mengambil keputusan yang menjadi pertimbangan Perppu ini lahir, sebenarnya bisa diatasi. Sebab, menurutnya, kolektif kolegial di sini adalah bermakna jamak. Sehingga dua pimpinan KPK pun sudah bisa memberikan keputusan.
"Walau bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi kolektif bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari satu," kata dia.
Margarito lebih menekankan kepada penetapan tersangka dua orang pimpinan KPK oleh Bareskrim. Sebab, sambungnya, ketika menjadi tersangka kedua pimpinan KPK itu harus mundur sesuai dengan UU KPK.
Karena menjadi tersangka ini butuh waktu lama untuk proses hukumnya, karena itu Margarito menerangkan, perlu pengganti supaya pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan. Jangan sampai, sambungnya, hak tersangka koruptor dengan ketidakadaan pimpinan KPK ini jadi terhambat.
"Maka bisa dianggap kemarin itu ada kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Tag
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO