News / Nasional
Sabtu, 04 April 2015 | 10:51 WIB
shutterstock_125086040

Suara.com - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kemenkopolhukam, Edmon Makarim, menilai Kemenkominfo hanya mengalihkan situs-situs Islam radikal, bukan menutup laman tersebut dari media sosial.

"Situsnya tidak hilang, hanya tidak bisa diakses," kata Edmon di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Menurutnya, untuk menutup situs yang dianggap menyebarkan paham radikal itu harus menunggu keputusan pengadilan.

"Kalau situs ditutup itu keputusan pengadilan. Domainnya tidak ada lagi," katanya.

Kata dia, upaya pemerintah hanya mengalihkan pengguna internet yang ingin masuk ke situs tersebut ke laman lain.

Dia mencontohkan situs Napster yang ditutup karena memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Menurutnya, jika ditutup seperti Napster, maka ketika diakses akan dinyatakan situs itu sudah tidak ada lagi.

"Tapi tidak semua situs begitu. Kalau tidak maka DNS (domain name server) yang melakukan filtering," kata dia.

Dia berharap, pemerintah dalam mengontrol situs-situs di medsos menggunakan kebijakan notice and take down. Dimana, kata dia, ketika masyarakat mengakses situs ada pemberitahuan apakah konten situs itu berbahaya dan pengelola situs bisa menghilangkan konten tersebut dari situsnya.

"Tidak hanya di negeri kita tapi di semua negara. Informasi di internet kan tidak hanya positif saja," katanya.

Load More