Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa keputusan Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Fasilitas Uang Muka Mobil Pejabat Negara adalah cocok.
"Cocok karena sudah tidak relevan dengan tujuan awal untuk membantu pejabat negara," ujar Taufiq melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Taufiq berpendapat bahwa para pejabat negara sudah mendapatkan fasilitas mobil mewah, sehingga bantuan uang muka tersebut sesungguhnya tidak lagi diperlukan.
"Bagi penerimanya juga bingung karena legal peruntukan bantuan itu untuk beli mobil, tapi untuk beli mobil kan sudah ada mobil," ujar dia.
Lebih lanjut Taufiq kemudian menyebutkan bila bantuan uang tersebut dipergunakan untuk peruntukan yang lain maka tentu akan bertentangan dengan tujuan Keppres.
"Maka saya katakan sebaiknya nggak usah ada bantuan itu," kata Taufiq.
Sebelumnya Perubahan Perpres Nomor 68/2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015.
Berdasar Perpres itu, pemerintah menaikkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan menjadi Rp210,89 juta dari semula Rp116,5 juta.
Kemudian pada Senin (6/4/2015) Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Fasilitas Uang Muka Mobil Pejabat Negara tersebut dicabut.
Dia menyebutkan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir ada dinamika yang membuat rumusan awal tidak sesuai dengan konteks dinamika yang sekarang sedang berjalan.
"Ini bukan kesalahan prosedur, ini karena konteks perekonomian di masyarakat sehingga harus dipertimbangkan dalam implementasinya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?