Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada Senin (13/4/2015) pekan depan.
Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan, sebelumnya Jero telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya itu pada 30 Maret lalu.
"Jero Wacik (sidang pada) tanggal 13 bulan ini (April). Masuknya (berkas gugatan) tanggal 30 Maret," kata Made di kantornya, Selasa (7/4/2015).
Menurut Made pula, sidang perdana praperadilan tersebut bakal dipimpin Hakim Tunggal Sihar Hamonganan Purba.
Diketahui sebelumnya, Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Upaya itu dilakukan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibatalkan.
Dalam kasus di Kemenbudpar, oleh KPK sebelumnya Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2011-2013. KPK menduga Jero memeras untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Disebutkan, ada tiga modus yang diduga digunakan Jero dalam kasus itu, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, serta menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Tindakan itu diduga ia lakukan lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kemenbudpar.
Oleh KPK, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia