Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada Senin (13/4/2015) pekan depan.
Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan, sebelumnya Jero telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya itu pada 30 Maret lalu.
"Jero Wacik (sidang pada) tanggal 13 bulan ini (April). Masuknya (berkas gugatan) tanggal 30 Maret," kata Made di kantornya, Selasa (7/4/2015).
Menurut Made pula, sidang perdana praperadilan tersebut bakal dipimpin Hakim Tunggal Sihar Hamonganan Purba.
Diketahui sebelumnya, Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Upaya itu dilakukan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibatalkan.
Dalam kasus di Kemenbudpar, oleh KPK sebelumnya Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2011-2013. KPK menduga Jero memeras untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Disebutkan, ada tiga modus yang diduga digunakan Jero dalam kasus itu, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, serta menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Tindakan itu diduga ia lakukan lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kemenbudpar.
Oleh KPK, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan