Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada Senin (13/4/2015) pekan depan.
Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan, sebelumnya Jero telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya itu pada 30 Maret lalu.
"Jero Wacik (sidang pada) tanggal 13 bulan ini (April). Masuknya (berkas gugatan) tanggal 30 Maret," kata Made di kantornya, Selasa (7/4/2015).
Menurut Made pula, sidang perdana praperadilan tersebut bakal dipimpin Hakim Tunggal Sihar Hamonganan Purba.
Diketahui sebelumnya, Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Upaya itu dilakukan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibatalkan.
Dalam kasus di Kemenbudpar, oleh KPK sebelumnya Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2011-2013. KPK menduga Jero memeras untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Disebutkan, ada tiga modus yang diduga digunakan Jero dalam kasus itu, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, serta menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Tindakan itu diduga ia lakukan lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kemenbudpar.
Oleh KPK, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia