Suara.com - Baru saja Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali, mengetuk palu. Ia memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama Tahun 2010 hingga 2013.
"Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati. Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit.
Keputusan ini berarti menganggap proses penetapan status tersangka terhadap Suryadharma oleh KPK dibenarkan.
Menurut pertimbangan hakim, penetapan tersangka yang menjadi materi permohonan, tidak menjadi kewenangan lembaga praperadilan untuk memutuskan. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 yang mengatur kewenangan praperadilan yang bersifat limitatif.
Hakim juga berpendapat penetapan status tersangka tidak atau bukan upaya paksa, melainkan hanya berupa tahap administrasi awal menuju proses hukum selanjutnya, yakni penangkapan atau penahanan.
Pendapat hakim ini didukung oleh pendapat saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan tindakan yang dikategorikan upaya paksa sudah jelas disebutkan dalam KUHAP.
Selain itu, hakim juga mengesampingkan putusan praperadilan Sarpin dalam perkara Komjen Budi Gunawan yang sebelumya diajukan Suryadharma.
Dari beberapa pertimbangan itu, Hakim Tati lantas memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan SDA.
Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan karena ingin mencari keadilan. Ia menilai tindakan penyidik dan pimpinan KPK menetapkannya menjadi tersangka, sewenang-wenang. Ia menilai penyidik belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya menjadi tersangka.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ia diduga memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk pergi naik haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun