Suara.com - Baru saja Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali, mengetuk palu. Ia memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama Tahun 2010 hingga 2013.
"Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati. Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit.
Keputusan ini berarti menganggap proses penetapan status tersangka terhadap Suryadharma oleh KPK dibenarkan.
Menurut pertimbangan hakim, penetapan tersangka yang menjadi materi permohonan, tidak menjadi kewenangan lembaga praperadilan untuk memutuskan. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 yang mengatur kewenangan praperadilan yang bersifat limitatif.
Hakim juga berpendapat penetapan status tersangka tidak atau bukan upaya paksa, melainkan hanya berupa tahap administrasi awal menuju proses hukum selanjutnya, yakni penangkapan atau penahanan.
Pendapat hakim ini didukung oleh pendapat saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan tindakan yang dikategorikan upaya paksa sudah jelas disebutkan dalam KUHAP.
Selain itu, hakim juga mengesampingkan putusan praperadilan Sarpin dalam perkara Komjen Budi Gunawan yang sebelumya diajukan Suryadharma.
Dari beberapa pertimbangan itu, Hakim Tati lantas memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan SDA.
Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan karena ingin mencari keadilan. Ia menilai tindakan penyidik dan pimpinan KPK menetapkannya menjadi tersangka, sewenang-wenang. Ia menilai penyidik belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya menjadi tersangka.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ia diduga memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk pergi naik haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?