Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau ambil pusing dengan rencana DPRD untuk menyampaikan hak menyatakan pendapatnya atas hasil panitia angket yang memutuskan Ahok melanggar UU dan etika dalam mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.
"Saya juga optimis, ya proses berjalan, pecatnya juga baru tahun 2016, dan ini kalau saya jadi dipecat 2016 pun saya puas, karena tujuan saya sudah tercapai, santai aja," kata Ahok saat menghadiri acara peresmian GOR dan Stikes Yayasan PKP di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2015).
Ahok mengatakan tujuannya selama ini ialah untuk memberikan contoh mengenai bagaimana sebuah provinsi memperlakukan semua program pembangunan dengan transparan.
"Jadi jika saya dipecat, minimal e-budgeting 2016 berdasarkan e-musrenbang sudah lengkap saya penuhin. Saya pengin jadi contoh bagaimana sebuah provinsi memperlakukan sebuah e-musrenbang sampai e-budgeting secara elektronik semuanya," kata Ahok.
Pasalnya, menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, dengan diberlakukannya e-budgeting, masyarakat bisa memperoleh kesempatan secara terbuka untuk mengaksesnya.
"Dengan demikian, masyarakat bisa buka untuk lihat," kata Ahok.
Wacana hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur Jakarta yang sedang digodok DPRD DKI akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Saat ini, sudah ada sejumlah anggota DPRD yang mendukung hak menyatakan pendapat.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang,
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres