Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau ambil pusing dengan rencana DPRD untuk menyampaikan hak menyatakan pendapatnya atas hasil panitia angket yang memutuskan Ahok melanggar UU dan etika dalam mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.
"Saya juga optimis, ya proses berjalan, pecatnya juga baru tahun 2016, dan ini kalau saya jadi dipecat 2016 pun saya puas, karena tujuan saya sudah tercapai, santai aja," kata Ahok saat menghadiri acara peresmian GOR dan Stikes Yayasan PKP di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2015).
Ahok mengatakan tujuannya selama ini ialah untuk memberikan contoh mengenai bagaimana sebuah provinsi memperlakukan semua program pembangunan dengan transparan.
"Jadi jika saya dipecat, minimal e-budgeting 2016 berdasarkan e-musrenbang sudah lengkap saya penuhin. Saya pengin jadi contoh bagaimana sebuah provinsi memperlakukan sebuah e-musrenbang sampai e-budgeting secara elektronik semuanya," kata Ahok.
Pasalnya, menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, dengan diberlakukannya e-budgeting, masyarakat bisa memperoleh kesempatan secara terbuka untuk mengaksesnya.
"Dengan demikian, masyarakat bisa buka untuk lihat," kata Ahok.
Wacana hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur Jakarta yang sedang digodok DPRD DKI akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Saat ini, sudah ada sejumlah anggota DPRD yang mendukung hak menyatakan pendapat.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang,
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!