Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau ambil pusing dengan rencana DPRD untuk menyampaikan hak menyatakan pendapatnya atas hasil panitia angket yang memutuskan Ahok melanggar UU dan etika dalam mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.
"Saya juga optimis, ya proses berjalan, pecatnya juga baru tahun 2016, dan ini kalau saya jadi dipecat 2016 pun saya puas, karena tujuan saya sudah tercapai, santai aja," kata Ahok saat menghadiri acara peresmian GOR dan Stikes Yayasan PKP di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2015).
Ahok mengatakan tujuannya selama ini ialah untuk memberikan contoh mengenai bagaimana sebuah provinsi memperlakukan semua program pembangunan dengan transparan.
"Jadi jika saya dipecat, minimal e-budgeting 2016 berdasarkan e-musrenbang sudah lengkap saya penuhin. Saya pengin jadi contoh bagaimana sebuah provinsi memperlakukan sebuah e-musrenbang sampai e-budgeting secara elektronik semuanya," kata Ahok.
Pasalnya, menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, dengan diberlakukannya e-budgeting, masyarakat bisa memperoleh kesempatan secara terbuka untuk mengaksesnya.
"Dengan demikian, masyarakat bisa buka untuk lihat," kata Ahok.
Wacana hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur Jakarta yang sedang digodok DPRD DKI akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Saat ini, sudah ada sejumlah anggota DPRD yang mendukung hak menyatakan pendapat.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang,
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?