Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau ambil pusing dengan rencana DPRD untuk menyampaikan hak menyatakan pendapatnya atas hasil panitia angket yang memutuskan Ahok melanggar UU dan etika dalam mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.
"Saya juga optimis, ya proses berjalan, pecatnya juga baru tahun 2016, dan ini kalau saya jadi dipecat 2016 pun saya puas, karena tujuan saya sudah tercapai, santai aja," kata Ahok saat menghadiri acara peresmian GOR dan Stikes Yayasan PKP di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2015).
Ahok mengatakan tujuannya selama ini ialah untuk memberikan contoh mengenai bagaimana sebuah provinsi memperlakukan semua program pembangunan dengan transparan.
"Jadi jika saya dipecat, minimal e-budgeting 2016 berdasarkan e-musrenbang sudah lengkap saya penuhin. Saya pengin jadi contoh bagaimana sebuah provinsi memperlakukan sebuah e-musrenbang sampai e-budgeting secara elektronik semuanya," kata Ahok.
Pasalnya, menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, dengan diberlakukannya e-budgeting, masyarakat bisa memperoleh kesempatan secara terbuka untuk mengaksesnya.
"Dengan demikian, masyarakat bisa buka untuk lihat," kata Ahok.
Wacana hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur Jakarta yang sedang digodok DPRD DKI akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Saat ini, sudah ada sejumlah anggota DPRD yang mendukung hak menyatakan pendapat.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang,
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam