Suara.com - Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya.
"Nah inilah. Kita melihat bahwa ada dasarnya seharusnya permohonan praperadilan ini diperiksa dan diterima," kata Humphrey saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Dia menilai, Hakim Tati Hadiati tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP yang menentukan objek praperadilan secara definitif.
"Walaupun seseorang itu belum ditahan, katakannya kan kalau ditahan baru dirampas kemerdekaannya, tetapi yang terjadi adalah begitu dijadikan tersangka dia sudah jatuh segala sesuatunya, dan juga upaya paksa itu ada, bukankah ada penyitaan, ada pencekalan dan juga banyak kerugian-kerugian yang diderita SDA begitu," kata dia.
Meski demikian, dia sendiri belum bisa memastikan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Terkait keputusan itu, dia mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan kliennya.
"Langkah selanjutnya kita akan konsultasi dulu dengan pak SDA, itu saja dulu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control
-
BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan
-
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake