Suara.com - Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya.
"Nah inilah. Kita melihat bahwa ada dasarnya seharusnya permohonan praperadilan ini diperiksa dan diterima," kata Humphrey saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Dia menilai, Hakim Tati Hadiati tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP yang menentukan objek praperadilan secara definitif.
"Walaupun seseorang itu belum ditahan, katakannya kan kalau ditahan baru dirampas kemerdekaannya, tetapi yang terjadi adalah begitu dijadikan tersangka dia sudah jatuh segala sesuatunya, dan juga upaya paksa itu ada, bukankah ada penyitaan, ada pencekalan dan juga banyak kerugian-kerugian yang diderita SDA begitu," kata dia.
Meski demikian, dia sendiri belum bisa memastikan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Terkait keputusan itu, dia mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan kliennya.
"Langkah selanjutnya kita akan konsultasi dulu dengan pak SDA, itu saja dulu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat