Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mendesak Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara anggota Partai Amanat Nasional dan Radar Bekasi ke Dewan Pers. Selain itu, polisi juga diminta menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus tersebut.
Pada Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (10/4/2015).
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.
AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, kata Nurhasim, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan, katanya.
Selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota juga diminta memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers. Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
"Kami mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik," kata Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Pada Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (10/4/2015).
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.
AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, kata Nurhasim, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan, katanya.
Selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota juga diminta memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers. Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
"Kami mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik," kata Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI