Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mendesak Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara anggota Partai Amanat Nasional dan Radar Bekasi ke Dewan Pers. Selain itu, polisi juga diminta menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus tersebut.
Pada Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (10/4/2015).
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.
AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, kata Nurhasim, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan, katanya.
Selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota juga diminta memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers. Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
"Kami mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik," kata Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Pada Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (10/4/2015).
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.
AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, kata Nurhasim, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan, katanya.
Selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota juga diminta memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers. Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
"Kami mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik," kata Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta