Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mendesak Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara anggota Partai Amanat Nasional dan Radar Bekasi ke Dewan Pers. Selain itu, polisi juga diminta menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus tersebut.
Pada Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (10/4/2015).
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.
AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, kata Nurhasim, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan, katanya.
Selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota juga diminta memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers. Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
"Kami mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik," kata Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Pada Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (10/4/2015).
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.
AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, kata Nurhasim, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan, katanya.
Selain UU Pers, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota juga diminta memproses kasus sengketa pemberitaan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers. Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai.
"Kami mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik," kata Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029