Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi PDIP DPR RI Adriyansah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan PT Mitra Maju Sukses di wilayah kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh A (Adriansyah), mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/9/2015).
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) sebagai terduga pemberi suap.
Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"A diduga sebagai penerima sementara AH adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut," ungkap Johan.
Adriansyah ditangkap pada Kamis (9/4) sekitar pukul 18.45 WITA di Swiss Bell Hotel, Sanur, Bali, saat mendapatkan uang dari salah seorang kurir yaitu Briptu Agung Kristianto. Sedangkan Andrew ditangkap pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.49 WIB di hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Saat mereka ditangkap ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dalam mata uang dolar Singapura dan rupiah.
"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut, yaitu pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar dan mata uang rupiah dengan pecahan seratus ribu sebanyak 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 147 lembar," jelas Johan.
Adriansyah adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.
Adriansyah saat ini duduk di Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Sebelumnya Adriansyah pernah terlibat dalam kasus dugaan suap pada 2010 yaitu saat pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batu bara memberikan Rp3 miliar kepada Adriansyah sebagai pelicin terkait usaha tambang milik Muhidin.
Tambang Muhidin berada di perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Lumbun sehingga Muhidin bermaksud agar Adriansyah membantu untuk mengurus perizinan lahan tambang batu baranya Namun Adriansyah yang kelahiran 7 Oktober 1954 tersebut dapat terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (Antara)
"Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh A (Adriansyah), mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/9/2015).
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) sebagai terduga pemberi suap.
Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"A diduga sebagai penerima sementara AH adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut," ungkap Johan.
Adriansyah ditangkap pada Kamis (9/4) sekitar pukul 18.45 WITA di Swiss Bell Hotel, Sanur, Bali, saat mendapatkan uang dari salah seorang kurir yaitu Briptu Agung Kristianto. Sedangkan Andrew ditangkap pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.49 WIB di hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Saat mereka ditangkap ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dalam mata uang dolar Singapura dan rupiah.
"Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut, yaitu pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar dan mata uang rupiah dengan pecahan seratus ribu sebanyak 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 147 lembar," jelas Johan.
Adriansyah adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.
Adriansyah saat ini duduk di Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Sebelumnya Adriansyah pernah terlibat dalam kasus dugaan suap pada 2010 yaitu saat pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batu bara memberikan Rp3 miliar kepada Adriansyah sebagai pelicin terkait usaha tambang milik Muhidin.
Tambang Muhidin berada di perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Lumbun sehingga Muhidin bermaksud agar Adriansyah membantu untuk mengurus perizinan lahan tambang batu baranya Namun Adriansyah yang kelahiran 7 Oktober 1954 tersebut dapat terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (Antara)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi