Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan mengatakan partainya akan memproses kasus anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Swiss Belhotel, Bali, usai pelantikan pengurus baru partai periode 2015-2020 dalam Kongres PDI Perjuangan ke IV di Bali.
"Nunggu pengurus baru dan akan dilakukan proses secepatnya. Pengurus lama akan segera demisioner," ujar Trimedya, Jumat (10/4/2015).
Pengurus yang baru nanti juga harus membentuk Badan Kehormatan Partai. Badan Kehormatan Partai ini yang akan memproses kasus Adriansyah.
Trimedya menambahkan Adriansyah merupakan salah satu kader yang juga menghadiri kongres, tugasnya sebagai peninjau.
"Adriansyah bukan lagi sebagai ketua DPD Kalimantan Selatan dan dia hanya peninjau. Jadi penangkapannya, tidak ada kaitannya dengan kongres," kata Trimedya.
Trimedya berharap KPK dapat bekerja profesional dalam mengusut kasus yang melibatkan Adriansyah.
Adriansyah ditangkap bersama Agung Kristiyanto. Agung diduga menyerahkan uang kepada Adriansyah. Saat bersamaan, penyidik juga menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan di Bali, penyidik mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan rupiah.
Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi menduga transaksi itu terkait dengan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) yang diberikan oleh Adriansyah ketika masih menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kepada pengusaha itu.
"Perlu kami jelaskan bahwa ini diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan, belum bisa disebut secara detil. Ini karena simpang siur terkait hal yang berbeda, ini terkait SIUP," kata Johan.
Komisi tempat Adriansyah bertugas, Komisi IV DPR, membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Adriansyah adalah anggota dewan mewakili daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.
Adriansyah merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dua periode. (Yovie Wicaksono)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa