Mario saat menjalani rekonstruksi penyusupan ke pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Jumat (10/4) (Antara)
Pelaku penyusupan ke pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta, Mario Steven Ambarita akhirnya dibebaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan di Pekanbaru, Riau.
"Mario dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (15/4/2015).
Menurut Maringin, Mario dibebaskan karena ancaman hukuman yang diterima pemuda 21 tahun tersebut hanya satu tahun penjara.
"Mario ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
Dengan bebasnya Mario, Maringin menegaskan, pihaknya akan terus kooperatif jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario. Saat ini Mario sudah berada di kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Maringin mengatakan Mario sangat merindukan ayahnya yang sakit jantung.
Sementara itu sebelumnya ketua tim PPNS Kementerian Perhubungan yang menangani kasus Mario, Rudi Ricardo mengatakan bahwa Mario telah dipersilahkan pulang. Namun, menurut Rudi, Mario tidak ingin pulang karena dia ingin secepatnya menyelesaikan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Kita sudah mempersilahkan Mario untuk pulang, tapi karena dia yang masih ingin bersama kita," katanya saat ditemui Antara beberapa waktu lalu.
Warga Rokan Hilir, Riau ini, ditemukan petugas bandara saat pesawat parkir di Bandara Soetta, Banten, Mario berjalan terhuyung-huyung. Kondisi fisiknya sangat lemah. Petugas langsung membawanya ke klinik kesehatan terminal 2 Bandara. Dia juga sempat ditahan sementara di Polres Bandara untuk pemeriksaan.
Aksi nekat Mario Steven Ambarita menghebohkan publik pada Selasa lalu (7/4/2015), setelah ia membobol keamanan ketat Bandara SSK II Pekanbaru untuk masuk ke ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta. (Antara)
"Mario dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (15/4/2015).
Menurut Maringin, Mario dibebaskan karena ancaman hukuman yang diterima pemuda 21 tahun tersebut hanya satu tahun penjara.
"Mario ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
Dengan bebasnya Mario, Maringin menegaskan, pihaknya akan terus kooperatif jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario. Saat ini Mario sudah berada di kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Maringin mengatakan Mario sangat merindukan ayahnya yang sakit jantung.
Sementara itu sebelumnya ketua tim PPNS Kementerian Perhubungan yang menangani kasus Mario, Rudi Ricardo mengatakan bahwa Mario telah dipersilahkan pulang. Namun, menurut Rudi, Mario tidak ingin pulang karena dia ingin secepatnya menyelesaikan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Kita sudah mempersilahkan Mario untuk pulang, tapi karena dia yang masih ingin bersama kita," katanya saat ditemui Antara beberapa waktu lalu.
Warga Rokan Hilir, Riau ini, ditemukan petugas bandara saat pesawat parkir di Bandara Soetta, Banten, Mario berjalan terhuyung-huyung. Kondisi fisiknya sangat lemah. Petugas langsung membawanya ke klinik kesehatan terminal 2 Bandara. Dia juga sempat ditahan sementara di Polres Bandara untuk pemeriksaan.
Aksi nekat Mario Steven Ambarita menghebohkan publik pada Selasa lalu (7/4/2015), setelah ia membobol keamanan ketat Bandara SSK II Pekanbaru untuk masuk ke ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta. (Antara)
Tag
Komentar
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check