Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di tengah warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti penerapan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan retail kecil. Aturan pelarangan itu sendiri sudah berlaku mulai hari ini.
"Ya, ikut aja kita. Kita mah ikut aja. Mesti ikut dong," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Meski demikian, Ahok berharap peraturan pelarangan penjualan miras itu bisa benar-benar diterapkan dengan serius oleh pemerintah.
"Enggak juga. Enggak ada masalah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang, bisa diatasi enggak (itu)?" ujar Ahok.
Pasalnya menurut Ahok, peraturan pelarangan itu dinilai masih bisa dipermainkan oleh sejumlah oknum. Dia pun memberi contoh bisnis narkoba yang dijalankan di dalam lapas oleh terpidana mati Freddy Budiman.
"Pertanyaan saya, bisa enggak penegakan hukum? Ya kan. Orang pelanggaran menyeberang jalan aja enggak pake helm, enggak bisa ditangkep. Ya kan. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkep. Itu persoalannya di situ aja. Kita mah ikut aja," katanya lagi.
Diketahui, larangan penjualan minuman beralkohol itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.
"Ya, ikut aja kita. Kita mah ikut aja. Mesti ikut dong," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Meski demikian, Ahok berharap peraturan pelarangan penjualan miras itu bisa benar-benar diterapkan dengan serius oleh pemerintah.
"Enggak juga. Enggak ada masalah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang, bisa diatasi enggak (itu)?" ujar Ahok.
Pasalnya menurut Ahok, peraturan pelarangan itu dinilai masih bisa dipermainkan oleh sejumlah oknum. Dia pun memberi contoh bisnis narkoba yang dijalankan di dalam lapas oleh terpidana mati Freddy Budiman.
"Pertanyaan saya, bisa enggak penegakan hukum? Ya kan. Orang pelanggaran menyeberang jalan aja enggak pake helm, enggak bisa ditangkep. Ya kan. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkep. Itu persoalannya di situ aja. Kita mah ikut aja," katanya lagi.
Diketahui, larangan penjualan minuman beralkohol itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend