Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di tengah warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti penerapan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan retail kecil. Aturan pelarangan itu sendiri sudah berlaku mulai hari ini.
"Ya, ikut aja kita. Kita mah ikut aja. Mesti ikut dong," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Meski demikian, Ahok berharap peraturan pelarangan penjualan miras itu bisa benar-benar diterapkan dengan serius oleh pemerintah.
"Enggak juga. Enggak ada masalah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang, bisa diatasi enggak (itu)?" ujar Ahok.
Pasalnya menurut Ahok, peraturan pelarangan itu dinilai masih bisa dipermainkan oleh sejumlah oknum. Dia pun memberi contoh bisnis narkoba yang dijalankan di dalam lapas oleh terpidana mati Freddy Budiman.
"Pertanyaan saya, bisa enggak penegakan hukum? Ya kan. Orang pelanggaran menyeberang jalan aja enggak pake helm, enggak bisa ditangkep. Ya kan. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkep. Itu persoalannya di situ aja. Kita mah ikut aja," katanya lagi.
Diketahui, larangan penjualan minuman beralkohol itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.
"Ya, ikut aja kita. Kita mah ikut aja. Mesti ikut dong," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Meski demikian, Ahok berharap peraturan pelarangan penjualan miras itu bisa benar-benar diterapkan dengan serius oleh pemerintah.
"Enggak juga. Enggak ada masalah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang, bisa diatasi enggak (itu)?" ujar Ahok.
Pasalnya menurut Ahok, peraturan pelarangan itu dinilai masih bisa dipermainkan oleh sejumlah oknum. Dia pun memberi contoh bisnis narkoba yang dijalankan di dalam lapas oleh terpidana mati Freddy Budiman.
"Pertanyaan saya, bisa enggak penegakan hukum? Ya kan. Orang pelanggaran menyeberang jalan aja enggak pake helm, enggak bisa ditangkep. Ya kan. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkep. Itu persoalannya di situ aja. Kita mah ikut aja," katanya lagi.
Diketahui, larangan penjualan minuman beralkohol itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu