Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto ingin Bareskrim Polri lekas ada kepastian kasusnya, apakah kasusnya akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Sekarang saya hanya mengikuti saja, apa sih yang dikehendaki (Bareskrim). Tapi kan tidak bisa ditunda terlalu lama," ujarnya kepada pers di Gedung LBH Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Jenderal Pol Badrodin Haiti yang saat itu masih menjadi Wakapolri, untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus yang menyeret nama dirinya dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang batas waktu penghentian penyelidikan tersebut.
"Harusnya penundaan itu sesuai dengan kesepakatan bersama, tapi mereka memutuskan sendiri kapan kesepakatan itu akan dicabut. Jadi itu urusannya di pimpinan KPK," tuturnya.
Terkait dengan penyidikan dirinya sebagai advokat, baik dirinya maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melayangkan surat pada pihak Polri.
"Surat itu tentang perlindungan profesi advokat, isi dari surat itu yaitu agar Polri mempertimbangkan kembali dan mencabut status tersangka saya karena yang pantas menilai iktikad baik saya sebagai advokat itu ya lembaga profesi, bukan lembaga lain," tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar segera ada kejelasan tentang tenggat waktu penundaan penyelidikan atas dirinya. Selain itu, dia berharap segera ada jawaban atas surat terkait peninjauan kembali dirinya sebagai tersangka.
"Saya ingin mengimbau agar apa yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum (KPK dan Polri) itu langkah lanjutnya apa harus jelas," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan berkas perkara Bambang Widjajanto telah lengkap.
Namun, Polri tidak akan serta merta menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. "Tunggu dulu, sedang menyempurnakan resume," ujar Victor.
Polri menetapkan Bambang Widjajanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan