Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto ingin Bareskrim Polri lekas ada kepastian kasusnya, apakah kasusnya akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Sekarang saya hanya mengikuti saja, apa sih yang dikehendaki (Bareskrim). Tapi kan tidak bisa ditunda terlalu lama," ujarnya kepada pers di Gedung LBH Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Jenderal Pol Badrodin Haiti yang saat itu masih menjadi Wakapolri, untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus yang menyeret nama dirinya dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang batas waktu penghentian penyelidikan tersebut.
"Harusnya penundaan itu sesuai dengan kesepakatan bersama, tapi mereka memutuskan sendiri kapan kesepakatan itu akan dicabut. Jadi itu urusannya di pimpinan KPK," tuturnya.
Terkait dengan penyidikan dirinya sebagai advokat, baik dirinya maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melayangkan surat pada pihak Polri.
"Surat itu tentang perlindungan profesi advokat, isi dari surat itu yaitu agar Polri mempertimbangkan kembali dan mencabut status tersangka saya karena yang pantas menilai iktikad baik saya sebagai advokat itu ya lembaga profesi, bukan lembaga lain," tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar segera ada kejelasan tentang tenggat waktu penundaan penyelidikan atas dirinya. Selain itu, dia berharap segera ada jawaban atas surat terkait peninjauan kembali dirinya sebagai tersangka.
"Saya ingin mengimbau agar apa yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum (KPK dan Polri) itu langkah lanjutnya apa harus jelas," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan berkas perkara Bambang Widjajanto telah lengkap.
Namun, Polri tidak akan serta merta menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. "Tunggu dulu, sedang menyempurnakan resume," ujar Victor.
Polri menetapkan Bambang Widjajanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh