Suara.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menambah personel untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK.
"Persiapan (praperadilan) akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana untuk meminta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Gugatan praperadilan kembali diajukan oleh tersangka di KPK, kali ini adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Pengajuan praperadilan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Iya (ajukan praperadilan), bisa terkait penetapan tersangkanya oleh KPK, penahanan, penangkapan atau penyitaan," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Menurut Chatarina, kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kita tidak bisa menyewa lawyer karena yang digugat adalah lembaga, bukan pribadi. Jadi penambahan tenaga jaksa hanya karena jumlah tenaga biro hukum yang sedikit yaitu 11 orang," kata Chatarina.
Selain Suroso, masih ada tiga orang tersangka yang mengajukan praperadilan ke KPK yaitu mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan sidang yang digelar pada 30 Maret 2015 dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
"Kalau sidang praperadilannya hanya 1 perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan JR (judicial review) di MK tanggal 26 Maret ini. Belum lagi sidang gugatan lain yang masih berjalan," kata Chatarina.
Judicial review yang dimaksud adalah pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 ayat 2 yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan akan berlangsung pada 26 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPK.
"Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin kalah," kata Chatarina.
Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah memang mendorong para tersangka di KPK juga mengajukan praperadilan.
Sudah ada jadwal sidang praperadilan terhadap gugatan-gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Suroso sidangnya tanggal 30 Maret, hakimnya Suyadi," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Sedangkan jadwal sidang praperadilan Sutan Bhatoegana adalah pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh