Suara.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menambah personel untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK.
"Persiapan (praperadilan) akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana untuk meminta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Gugatan praperadilan kembali diajukan oleh tersangka di KPK, kali ini adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Pengajuan praperadilan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Iya (ajukan praperadilan), bisa terkait penetapan tersangkanya oleh KPK, penahanan, penangkapan atau penyitaan," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Menurut Chatarina, kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kita tidak bisa menyewa lawyer karena yang digugat adalah lembaga, bukan pribadi. Jadi penambahan tenaga jaksa hanya karena jumlah tenaga biro hukum yang sedikit yaitu 11 orang," kata Chatarina.
Selain Suroso, masih ada tiga orang tersangka yang mengajukan praperadilan ke KPK yaitu mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan sidang yang digelar pada 30 Maret 2015 dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
"Kalau sidang praperadilannya hanya 1 perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan JR (judicial review) di MK tanggal 26 Maret ini. Belum lagi sidang gugatan lain yang masih berjalan," kata Chatarina.
Judicial review yang dimaksud adalah pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 ayat 2 yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan akan berlangsung pada 26 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPK.
"Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin kalah," kata Chatarina.
Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah memang mendorong para tersangka di KPK juga mengajukan praperadilan.
Sudah ada jadwal sidang praperadilan terhadap gugatan-gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Suroso sidangnya tanggal 30 Maret, hakimnya Suyadi," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Sedangkan jadwal sidang praperadilan Sutan Bhatoegana adalah pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.
Berita Terkait
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!