Suara.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menambah personel untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK.
"Persiapan (praperadilan) akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana untuk meminta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Gugatan praperadilan kembali diajukan oleh tersangka di KPK, kali ini adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Pengajuan praperadilan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Iya (ajukan praperadilan), bisa terkait penetapan tersangkanya oleh KPK, penahanan, penangkapan atau penyitaan," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Menurut Chatarina, kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kita tidak bisa menyewa lawyer karena yang digugat adalah lembaga, bukan pribadi. Jadi penambahan tenaga jaksa hanya karena jumlah tenaga biro hukum yang sedikit yaitu 11 orang," kata Chatarina.
Selain Suroso, masih ada tiga orang tersangka yang mengajukan praperadilan ke KPK yaitu mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan sidang yang digelar pada 30 Maret 2015 dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
"Kalau sidang praperadilannya hanya 1 perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan JR (judicial review) di MK tanggal 26 Maret ini. Belum lagi sidang gugatan lain yang masih berjalan," kata Chatarina.
Judicial review yang dimaksud adalah pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 ayat 2 yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan akan berlangsung pada 26 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPK.
"Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin kalah," kata Chatarina.
Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah memang mendorong para tersangka di KPK juga mengajukan praperadilan.
Sudah ada jadwal sidang praperadilan terhadap gugatan-gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Suroso sidangnya tanggal 30 Maret, hakimnya Suyadi," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Sedangkan jadwal sidang praperadilan Sutan Bhatoegana adalah pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari