Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon atas Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/4/2015).
Adapun perkara nomor 17/ PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mahkamah berpendapat bahwa pasal yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap harus dilaksanakan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pendapat Mahkamah.
Dengan demikian ada atau tidaknya adanya permohonan PK, tidak menghalangi pelaksanaan putusan tersebut demi kepastian hukum yang adil.
"Asas tersebut justru mengimplementasikan salah satu prinsip negara hukum," kata Suhartoyo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya