Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berkali-kali berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara.
"Putusan MK No.36 didasarkan pada pertimbangan yang pertama, bahwa kenapa PK bisa dilakukan berkali-kali, karena itu berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara," ujar Arief, di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dikatakan Arief, azas kehati-hatian tersebut dibuka untuk memberikan azas keadilan substansial.
"Maka, kalau memang betul-betul ditemukan novum, maka bisa dilakukan upaya hukum yang luar biasa, dan itu bisa berkali-kali," jelas Arief.
Hal itu dinyatakan Arief ketika ditanyai perihal Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang hanya boleh dilakukan satu kali.
"Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil," tuturnya, sembari menambahkan bahwa kalau memang ditemukan bukti terbaru, maka PK bisa dilakukan.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa MK secara umum memiliki rasa keprihatinan bila terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan MK.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegasnya, sambil mengingatkan bahwa MK adalah puncak hukum tertinggi yang memiliki kewenangan sebagai penafsir konstitusi tertinggi dan final. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar