Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berkali-kali berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara.
"Putusan MK No.36 didasarkan pada pertimbangan yang pertama, bahwa kenapa PK bisa dilakukan berkali-kali, karena itu berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara," ujar Arief, di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dikatakan Arief, azas kehati-hatian tersebut dibuka untuk memberikan azas keadilan substansial.
"Maka, kalau memang betul-betul ditemukan novum, maka bisa dilakukan upaya hukum yang luar biasa, dan itu bisa berkali-kali," jelas Arief.
Hal itu dinyatakan Arief ketika ditanyai perihal Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang hanya boleh dilakukan satu kali.
"Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil," tuturnya, sembari menambahkan bahwa kalau memang ditemukan bukti terbaru, maka PK bisa dilakukan.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa MK secara umum memiliki rasa keprihatinan bila terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan MK.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegasnya, sambil mengingatkan bahwa MK adalah puncak hukum tertinggi yang memiliki kewenangan sebagai penafsir konstitusi tertinggi dan final. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
-
Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona